Jadi Pengedar, Remaja 16 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi dengan Barbuk 115 Bungkus Sabu

Jadi Pengedar, Remaja 16 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi dengan Barbuk 115 Bungkus Sabu

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, membekuk seorang pelajar berusia 16 tahun yang kedapatan mengedarkan 115 bungkus narkotika jenis sabu di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya.

Wakapolres Kompol Fitrayadi mengatakan, pelajar berinisial AM ditangkap bersama rekannya, SS (19), pada Selasa, 12 agustus lalu sekitar pukul 19.00 Wita.

“Ditangkap dan dilakukan pengembangan, lalu baru bisa kami publish sekarang,” kata Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Antara, Jumat, 15 Agustus.

Menurut Fitrayadi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

“Setelah kami mengumpulkan informasi, kami langsung mendatangi TKP dan membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 115 bungkus sabu seberat 48,25 gram, beserta barang bukti lain yang terkait.

Setelah penangkapan, kedua pelaku digiring bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Konawe Selatan.

Fitrayadi menegaskan, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkotika, khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

“Bila mengetahui langsung atau mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya, segera berikan informasi itu kepada kepolisian terdekat,” ucapnya.