Probolinggo (beritajatim.com) – Keramaian antrean di Mie Gacoan Probolinggo kini berubah menjadi sorotan publik. Restoran yang digandrungi kaum muda ini terancam sanksi karena perizinan usaha belum juga rampung.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo menegaskan telah memberikan rekomendasi penutupan. Langkah ini diambil setelah tenggat dua minggu yang diberikan Wali Kota terlewati tanpa progres berarti.
Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menegaskan bahwa sanksi tegas harus diterapkan. “Belum memenuhi beberapa persyaratan. Kami rekomkan untuk tutup sementara selama 30 hari,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Rekomendasi itu pun sudah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nantinya, instansi tersebut yang akan menindaklanjuti sesuai aturan perizinan.
Tak hanya izin usaha, dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) juga belum rampung. Padahal, syarat ini menjadi salah satu hal krusial untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.
Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, membenarkan andalalin masih dalam proses. “Masih diverifikasi. Urusannya sudah saya limpahkan ke Dispopar,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, M. Abbas, menyebut pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Ia beralasan masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dari Dispopar.
“Kami masih menunggu dari Dispopar,” singkat Abbas. Hingga kini, kepastian eksekusi penutupan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
Warga pun berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ketegasan dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap usaha tertentu.
Nasib Mie Gacoan Probolinggo kini betul-betul berada di ujung jurang. Apakah benar akan ditutup sementara, atau kembali diberi kelonggaran meski izin belum tuntas, publik masih menanti langkah nyata pemerintah. [ada/aje]
