FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pencabutan izin penerbangan internasional komersial di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus menjadi buah bibir hingga saat ini.
Pasalnya, izin tersebut hanya berlaku sebentar sebelum kemudian dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri terbit pada Agustus 2025.
Namun tak lama kemudian, keputusan tersebut dianulir melalui KM 55/2025 pada Oktober 2025.
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, menyebut proses pencabutan izin itu sangat janggal.
Dikatakan Bro Ron, sapaannya, meski keputusan dicabut pada Oktober, dokumen KM 55/2025 justru baru bisa diakses publik pada November 2025, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.
“Menurut saya dicabut karena 1 bulan setelah KM 38 keluar, pihak bandara IMIP mengirim surat keberatan dan memang tidak ada rencana melakukan atau menerima penerbangan internasional,” ujar Ronald di trheads, Jumat (5/12/2025).
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang sejak awal mendorong keluarnya izin internasional bagi Bandara IMIP.
Bro Ron menegaskan, izin itu bukan berasal dari permintaan pemilik bandara.
“Patut dipertanyakan siapa yang melakukan gerakan ini padahal pihak IMIP tidak pernah mengajukan status khusus bandara (internasional),” tegasnya.
Sebelumnya terungkap bahwa PT IMIP telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait izin tersebut.
