Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara soal penyelundupan mineral di Bandara Khusus IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Adapun dalam kasus penyelundupan ini, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu menangkap WNA China berinisial MY. Dia kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.
Pihak IWIP pun menegaskan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku. Ini termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Namun, perusahaan membantah bahwa material yang diselundupkan adalah nikel. Menurut perusahaan, benda yang diselundupkan bukan barang ilegal.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP melalui keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Menurut IWIP, material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP. Keberadaan sampel itu untuk keperluan internal, telah memiliki izin administratif, dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium.
Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara.
IWIP menyebut, sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi.
Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
“Tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi,” tulis IWIP.
IWIP mengaku berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. IWIP pun mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, WNA China berinisal MY ditangkap lantaran membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.
Adapun, praktik penyelundupan ini bermula terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Satgas ini bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
“Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Anang menambahkan, MY bakal menyelundupkan bahan mineral itu melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
Sementara itu, terhadap MY kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh aparat terkait. Kemudian, untuk bahan mineral nikel yang akan diselundupkan juga bakal diteliti.
“Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” imbuh Anang.
