Jakarta –
Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) yang berbasis di Qatar telah mengeluarkan fatwa terkait konflik di Palestina. Dalam fatwa tersebut, IUMS menyerukan aksi boikot menyeluruh terhadap perusahaan yang berasal dari Israel, maupun dari negara-negara yang mendukung kebijakan Israel, termasuk dalam hal pasokan senjata.
Fatwa IUMS terdiri dari 15 poin dengan tiga di antaranya secara khusus menekankan pentingnya boikot. Pertama, pemutusan hubungan dengan seluruh entitas Israel di bidang politik, ekonomi, budaya, dan akademik.
Kedua, boikot terhadap perusahaan yang secara langsung terlibat dalam aktivitas pendudukan di wilayah Palestina. Ketiga, memperluas boikot ke perusahaan negara-negara pendukung Israel.
“Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2025).
Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi menyerukan umat Islam agar bertindak secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai reaksi atas meningkatnya serangan Israel sejak 18 Maret 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.400 warga Gaza tewas, termasuk anak-anak. Jumlah korban dalam 18 bulan terakhir telah melebihi 50 ribu jiwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan dukungan terhadap fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa seruan IUMS selaras dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mendukung perjuangan Palestina dan boikot terhadap produk Israel.
Ia mendorong masyarakat sipil di seluruh dunia untuk mengintensifkan aksi boikot terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari fatwa tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang dianggap terafiliasi dengan kepentingan ekonomi Israel yang terdiri dari minuman dalam kemasan, kudapan, bumbu masak, produk rumah tangga, dan produk perawatan pribadi.
Sekjen PB PMII, M. Irkham Tamrin menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun melalui riset internal dan diskusi dengan berbagai pihak. Ia menyebut boikot sebagai langkah konkret untuk melemahkan pendanaan terhadap penjajahan dan kekerasan di Palestina.
“Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutus mata rantai pendanaan Zionis,” tutupnya.
Daftar produk yang dinilai terafiliasi dengan Israel dapat dilihat melalui Instagram PMII.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini