Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (15/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menjadi perbincangan hangat pembaca.

Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo Subianto, Kejagung yang mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO, RUU Perampasan Aset yang terhambat, hingga sidang hakim Ronald Tannur yang ditunda.

Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

1. DPR Tolak Wacana Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, seperti dilaporkan media asing. Hasanuddin menyebut wacana menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Menurutnya, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia, lanjut Hasanuddin, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

2. UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Selain berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia, berita lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.

Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

4. RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terhambat karena dinamika politik. Padahal RUU ini penting untuk memerangi koruptor.

Menurutnya, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah lama diwacanakan. Supratman berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengajukan kembali RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

5. Jaksa Belum Siap, Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Demikian isu politik dan hukum Beritasatu.com, di antaranya wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia.