Jakarta –
Pengadilan Malaysia membatalkan lebih dari selusin dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang diajukan terhadap istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Rosmah Mansor (73) menghadapi 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan 7,1 juta ringgit ($1,6 juta) dan lima tuduhan tidak melaporkan pendapatannya antara 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/12/2024), hakim Pengadilan Tinggi K. Muniandy membatalkan semua 17 dakwaan tersebut, dengan mengatakan bahwa dakwaan-dakwaan tersebut tidak memiliki “kejujuran, kepatutan, dan legalitas” dan memerintahkan pembebasan, demikian menurut salinan putusan yang dilihat oleh AFP.
Kantor Jaksa Agung mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, demikian media-media Malaysia melaporkan.
Sebelumnya, Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan korupsi terpisah pada bulan September 2022. Dia telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut dan tetap bebas dengan jaminan.
Dia didakwa dalam kasus itu dengan tuduhan mencari dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di wilayah Malaysia, dekat Kalimantan selama pemerintahan suaminya.
Rosmah telah lama dikritik oleh warga Malaysia karena koleksi tas mewah, pakaian, dan perhiasannya yang banyak, yang diperolehnya saat berbelanja di luar negeri.