Bisnis.com, Jakarta — Sejumlah tokoh bangsa, termasuk istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menangguhkan penahanan semua aktivis, tak terkecuali Delpedro Marhaen.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fian Alaydrus mengemukakan seluruh tokoh bangsa yang dihadirkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (23/9/2025) siap menjadi penjamin agar seluruh aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu diberi penangguhan penahanan.
Sejumlah tokoh nasional yang hadir itu di antaranya istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.
“Para tokoh nasional ini juga merupakan penjamin dari penangguhan penahanan kepada Delpedro dkk. Jika pak Kapolda menaruh rasa hormat kepada mereka, maka sebaiknya Bapak Kapolda memberi penangguhan penahanan atau SP3 kepada para tahanan,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).
Dian menjelaskan bahwa kedatangan para tokoh nasional tersebut merupakan bentuk teguran secara langsung ke Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penahanan terhadap para aktivis dengan alasan yang tidak jelas.
“Kedatangan mereka sekaligus untuk mengatakan hentikan pengkambinghitaman terhadap anak-anak muda yang justru berkontribusi pada pembebasan pelajar yang ditahan,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya.
Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga.
Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.
Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.
