Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan isteri dari tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Berpotensi jadi tersangka?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan anak dan isteri tersangka Zarof Ricar tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tahun 2023-2024.
“Dua orang itu, yaitu DA [Dian Agustiani] dan RBP [Ronny Bara Pratama] diperiksa sebagai saksi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12).
Harli mengatakan pemeriksaan terhadap RBP dan DA itu merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan tim penyidik Kejagung terkait perkara suap tersebut.
Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus suap Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).
Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.