Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan fungsi dan struktur Dewan Ketahanan Nasional dan Dewan Pertahanan Nasional, yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Hasan menyampaikan fungsi Dewan Pertahanan Nasional memberikan pertimbangan dan strategui kebijakan terkait pertahanan.
“Kalau Dewan Pertahanan Nasional itu di perpresnya tugas fungsinya memberikan pertimbangan dan memasukkan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia menuturkan Dewan Pertahanan Nasional diketuai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dijabat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
“Anggota-anggota tetapnya kayak ada Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara. Nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain yang tergantung situasinya,” jelasnya.
“Yang membedakan (Ketua Dewan Pertahanan Nasional dengan Dewan Ketahanan Nasional) itu ada Ketua Harian. Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu Menhan. Dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional itu Wamenhan. Kira-kira itu,” sambung Hasan.
Sementara itu, Hasan menjelaskan Dewan Ketahanan Nasional lebih berfokus terhadap ketahanan dan keamanan dalam negeri. Dia menyebut Dewan Ketahanan Nasional lebih banyak unsur Polri.
“Jadi lebih kepada misalnya di ini kan ada tiga deputi ya. Jadi nanti ada deputi Geostrategi, Geopolitik, sama Geoekonomi. Jadi kalau di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri,” tutur Hasan.
Sedangkan, Dewan Pertahanan Nasional sendiri lebih menekankan aspek TNI untuk memberikan pertimbangan geopolitik dan geostrategi. Termasuk, merumuskan antisipasi ancaman.
“Bagaimana misalnya mendeploy kekuatan, keamanan, dan segala macam. Itu pertimbangannya ada di Dewan Pertahanan Nasional,” pungkas Hasan.