Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Karyawan PT Sritex di
Sukoharjo
, Jawa Tengah sebagian sudah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK).
Surat pernyataan itu berasal dari kurator yang dikirim ke manajemen dan diteruskan kepada para karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan, pendataan telah dilakukan sejak sepekan yang lalu dan sudah ada sekitar 6.660 karyawan yang kemungkinan terkena dampak.
“Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus,” kata Widada dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (27/2/2025).
Meskipun demikian, kata Widada, saat ini karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. Baik yang ada di bagian garmen,
weaving
, maupun
finishing
.
Hanya bagian
spinning
yang sudah tidak beroperasi. Para karyawan ada yang keluar dan dirumahkan.
“Kondisi Sritex saat ini karyawan masih masuk bekerja. Yang masuk jam 7 pulang jam 3,” kata dia.
Mengingat kondisi Sritex saat ini, para karyawan sudah siap seandainya harus di-PHK. Karyawan ingin hak dan kewajibannya dipenuhi kurator.
“Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tambah dia.
Begitu juga karyawan yang dirumahkan, ungkap Widada sudah dibicarakan dengan kurator. Mereka akan tetap mendapatkan hak dan kewajibannya.
“(Karyawan) yang cuti-cuti masih ada harus dibayarkan. Kalau nanti tutup dianggap lunas
nggak
bisa dan kurator menyetujui dan dibayarkan,” kata Widada.
Sebelumnya, Sekretaris SPSI PT Sritex, Andreas Sugiono berharap, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan PT Sritex.
Menurut Andreas, jumlah karyawan PT Sritex grup mencapai 30.000-40.000 orang.
“Harapannya pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan Sritex ya. Karena karyawan Sritex grup hampir 30.000-40.000 orang. Untuk Sritex sendiri ini dengan pabrik-pabrik sekitarnya itu hampir 15.000-16.000 orang,” ungkap dia.
Sebegaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi Regional 27 Februari 2025
/data/photo/2025/01/08/677e508190872.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)