Jakarta, CNBC Indonesia – Apple telah menyurati pemerintah Indonesia belum lama ini. Menurut Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi keinginan raksasa teknologi untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“Kita sudah terima [suratnya]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,” kata dia kepada awak media.
Surat ini datang setelah kabar iPhone 16 tidak bisa dirilis di Indonesia. Sebab sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.
Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Perusahaan asal Cupertino Amerika Serikat (AS) itu menjanjikan investasi Rp 1,71 triliun, tetapi hingga kini belum semuanya terealisasi sebesar Rp 240 miliar.
Eko menjelaskan pemerintah ingin Apple bisa mempercepat realisasi kebutuhannya. Termasuk kekurangan investasi yang dijanjikan Apple.
“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Kita masih tunggu keputusan mereka [soal kekurangan investasi Rp 240 miliar],” jelas Eko.
Eko menambahkan pemerintah sangat terbuka pada pihak apapun terkait TKDN. Pemerintah juga mendorong untuk perusahaan bisa memiliki TKDN yang lebih tinggi.
“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” kata Eko.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN. Hal ini tertuang dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Ketiga skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, hingga pengembangan inovasi. Apple memenuhi TKDN melalui skema terakhir yakni pengembangan inovasi lewat investasi.
(dem/dem)