Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Nasional 13 September 2025

Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Editor
KOMPAS.com
– Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam operasi itu, kurang lebih 5.000 batang ganja dengan berat sekitar 2,3 ton dimusnahkan tim gabungan.
Ladang tersebut ditemukan di dua titik berbeda, yakni Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja seberat sekitar 1,4 ton, serta Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan sekitar 1.500 batang ganja seberat sekitar 900 kg.
Operasi pemusnahan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Riki Kurniawan dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen perang melawan narkoba.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
“Dengan semangat
war on drugs for humanity
, BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Suyudi, seperti dikutip dari rilis BNN, Sabtu (13/9/2025).
BNN meyakini bahwa partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa,” kata Suyudi.
BNN menegaskan, pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya ini, menurut Suyudi, juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penanggulangan narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.
“Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.