Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar Pengawasan Penyidikan (Wassidik) langsung berada di bawah naungan Kapolri, Kapolda, dan Kapolres.
Perlu diketahui, Wassidik di Bareskrim berada di bawah naungan Kepala Biro Pengawas Penyidikan, sedangkan di tingkat Polda berada di bawah struktural Ditreskrimum.
Sugeng menjelaskan, penyelidikan hingga penghentian perkara telah dibahas di ruang lingkup reserse di mana Wassidik berada di ruang lingkup yang sama. Menurutnya, ketika pelapor atau terlapor melaporkan ke Wassidik atas suatu gelar perkara, maka secara umum hasilnya akan sama.
“Jadi harus di bawah Kapolri, di bawah Kapolda atau di bawah Kapolres. Jadi ditingkatkan Wassidiknya,” kata Sugeng saat rapat bersama Komisi III, Kamis (4/12/2025).
Selain itu, Sugeng menemukan masih adanya kegiatan transaksional antara pelapor terkait pengumuman perkembangan hasil gelar perkara khusus.
Dia menyampaikan, pelapor kerap terhambat pada tahap ini untuk mendapatkan hasil yang transparan, apalagi proses berlangsung lama tanpa adanya kepastian yang jelas.
Bahkan di sejumlah kasus, pelapor mendapati kasusnya dihentikan secara mendadak. Alhasil, di beberapa perkara, pelapor harus ‘melobi’ petugas Wassidik untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Upaya ditingkatkannya Wassidik di bawah naungan Kapolri-Kapolda agar reformasi kepolisian berjalan maksimal. Dia mengemukakan, struktural Polri harus menjadi fokus utama untuk diperbaiki.
Dia menyebutkan bahwa permasalahan internal kepolisian adalah menormalisasi kesalahan baik dari tingkat bawah hingga atas.
“Soal mentalitas, penyalahgunaan kewenangan dengan segala aspeknya. Maka obatnya salah satunya ya, ini bukan satu-satunya. Itu reformasi pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas. Termasuk di dalamnya adalah reformasi struktural,” ujarnya.
Dia menegaskan, permasalahan di tubuh Polri karena sanksi-sanksi yang diberikan kurang tegas. Bahkan, katanya, di beberapa permasalahan, justru anggota Polri masih menjabat hingga naik pangkat.
