Jakarta –
Polisi menangkap George Sugama Halim yang menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja polisi.
“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, konflik-konflik berbasis perbedaan tingkat ekonomi antara majikan dan buruh adalah konflik yang harus diatasi dengan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada polisi beberapa hari yang lalu.
“Tindakan penangkapan ini adalah satu pertanda yang baik,” lanjutnya.
Sugeng mengatakan saat ini Polri perlu menunjukkan keberpihakan dan berada di sisi rakyat. Dia mengatakan Polri sudah semestinya melindungi rakyat kecil.
“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tutur Sugeng.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
(isa/jbr)