Jakarta, CNBC Indonesia – Sampai saat ini iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena Apple masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai pentingnya implementasi kebijakan TKDN karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, produk lokal yang memenuhi TKDN memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik. “Kita dukung TKDN karena ini bagian dari upaya kita untuk hilirisasi,” kata Heru di Jakarta, Kamis (5/12/2024). “Kita terbuka pada investasi tapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia,” imbuhnya.
Heru menyebut, konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk seperti mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apple harus patuhi Undang-Undang konsumen agar terjadi equal playing field di industri,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan pemerintah, malah akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen.
Selain merugikan konsumen, Heru menyebut mampetnya keran penjualan di RI akan menimbulkan banyak tindakan ilegal seperti penyelundupan hingga penipuan yang terjadi akibat belum tuntasnya kesepakatan antara pemerintah dengan Apple terkait iPhone 16.
“Saat ini belum ada kepastian iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia, kita harus hati-hati karena nanti purnajual bisa bermasalah.” pungkasnya.
(dem/dem)