Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Uni Eropa menguraikan prosedur yang harus diambil oleh Apple untuk memastikan kompatibilitas antara sistem operasi iOS dengan perangkat pihak ketiga yang terhubung, seperti smartwatch dengan iPhone.
Apple diminta memberikan akses kepada perangkat pihak ketiga ke notifikasi iOS. Selain itu, Apple diminta untuk membuat pesaingnya bisa berbagi file AirDrop, streaming AirPlay, dan lainnya.
Dengan kata lain, iPhone di masa depan diharuskan makin mirip HP Android yang memiliki konsep terbuka bagi perangkat pihak ketiga. Selama ini, iPhone dikenal eksklusif dan hanya bisa terintegrasi dengan ekosistem produk Apple lainnya.
Daftar fitur yang diperintahkan oleh komisi Uni Eropa kepada Apple untuk diimplementasikan sangat banyak. Ini juga menandakan bahwa setiap fitur Apple di masa depan dengan integrasi perangkat keras pihak pertama juga harus tersedia untuk perusahaan pihak ketiga.
Hal ini termasuk mengizinkan perangkat yang terhubung, seperti smartwatch pihak ketiga, untuk memiliki akses penuh ke sistem notifikasi iOS, serta hak eksekusi di latar belakang, seperti cara kerja Apple Watch dengan iPhone.
Persyaratan lainnya termasuk secara otomatis menyediakan akses ke informasi jaringan Wi-Fi ke aksesori, memungkinkan koneksi Wi-Fi peer-to-peer bandwidth tinggi, dan membuka chip NFC untuk mengomunikasikan data seperti rincian kartu pembayaran pengguna ke perangkat yang terhubung dengan pihak ketiga.
Komisi Eropa menekankan bahwa Apple harus menerapkan perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) UE, yang diberlakukan pada 2022 untuk mempromosikan ekonomi digital yang lebih adil dan lebih kompetitif.
Komisi juga telah mengumumkan jadwal untuk fitur-fitur yang disebutkan di atas. Dukungan pihak ketiga untuk notifikasi iOS, misalnya, akan mulai tersedia dalam versi beta pada akhir tahun ini, dengan peluncuran penuh pada 2026.
Respons Apple
Menanggapi detail aturan ini, Apple dengan tegas mengecam keputusan Uni Eropa tentang persyaratan interoperabilitas spesifik yang harus diterapkan perusahaan dalam beberapa bulan mendatang.
“Keputusan hari ini membungkus kami dengan birokrasi, memperlambat kemampuan Apple untuk berinovasi bagi pengguna di Eropa dan memaksa kami untuk memberikan fitur-fitur baru kami secara gratis kepada perusahaan-perusahaan yang tidak harus mengikuti peraturan yang sama,” ujar Apple dalam pernyataan dikutip dari 9to5 Mac, Kamis (20/3/2025).
“Hal ini buruk bagi produk kami dan pengguna Eropa. Kami akan terus bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk membantu mereka memahami pengguna kami,” imbuh pernyataan tersebut.
Terkait dengan privasi pelanggan, Apple sangat prihatin dengan persyaratan seputar pembukaan akses ke sistem notifikasi iOS.
Perusahaan mengindikasikan bahwa langkah-langkah ini akan memungkinkan perusahaan untuk menyedot semua notifikasi pengguna dalam bentuk yang tidak terenkripsi ke server mereka. Sehingga mengabaikan semua perlindungan privasi yang diterapkan Apple.
Perusahaan ini juga kesal dengan “birokrasi” yang diberlakukan pada bisnisnya di masa depan. Dikatakan bahwa keputusan tersebut memungkinkan para pejabat dan pihak ketiga menghalangi Apple untuk merilis produk dan fitur baru kepada pelanggan. Selain menghambat proses pengembangan, pada dasarnya Apple dipaksa untuk memberikan semua inovasinya kepada pihak lain secara gratis.
Sejauh ini, Komisi Eropa hanya menggunakan alat spesifikasi Digital Markets Act ini dengan Apple. Itu berarti hanya Apple yang dipaksa untuk mematuhi aturan ini, sementara yang lain dapat dengan bebas memanfaatkannya.
(fab/fab)