Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tetap tidak bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia. Keputusan ini disampaikan usai penolakan proposal investasi Apple senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,59 triliun) untuk periode 2024-2026.
Penolakan ini menyoroti kebutuhan Apple untuk membangun fasilitas produksi di Tanah Air guna memenuhi asas investasi yang berkeadilan.
“Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” tulis Kemenperin dalam keterangan resmi, Senin 25 November 2024.
Baca juga: Menperin Tolak Proposal Investasi Apple
Alasan Penolakan Proposal Apple
Empat aspek yang menjadi pertimbangan Kemenperin adalah:
1. Perbandingan Investasi di Negara Lain
Investasi Apple di Indonesia dinilai jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lain.
2. Investasi HKT Lain di Indonesia
Apple belum mendirikan pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia, berbeda dengan kompetitor lain yang sudah berinvestasi besar di Tanah Air.
3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Investasi yang ditawarkan Apple dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dan ekosistem teknologi di Indonesia.
4. Penciptaan Lapangan Kerja
Tawaran Apple dinilai belum menciptakan peluang kerja yang signifikan di Indonesia, mengingat tingginya keuntungan mereka dari pasar domestik yang mencapai sekitar Rp 30 triliun per tahun.
Konsekuensi bagi iPhone 16
Tanpa sertifikasi TKDN, iPhone 16 series tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Hal ini membuat produk tersebut berstatus ilegal.
“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” tulis Kemenperin.
Utang Investasi Apple
Selain proposal investasi baru, Apple juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi sisa komitmen investasi 2020-2023 sebesar Rp 271 miliar. Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,4 triliun dari total janji Rp 1,7 triliun.
“Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru,” tulis Kemenperin.
Langkah Selanjutnya
Kemenperin melalui Dirjen ILMATE akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas dua agenda utama: pelunasan utang investasi 2023 dan proposal investasi baru untuk 2024-2026. Pemerintah juga tengah merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang TKDN, untuk memastikan regulasi mendukung asas fairness dalam investasi industri HKT.
Selama Apple belum memenuhi kewajiban investasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia, status iPhone 16 series akan tetap ilegal. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengutamakan keberlanjutan ekonomi nasional melalui investasi yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)