Jakarta: Salah satu pionir fintech Indonesia akhirnya tumbang. Setelah bertahun-tahun dikenal sebagai platform andalan untuk pinjam-meminjam uang secara online, Investree kini resmi dibubarkan dan masuk proses likuidasi.
Pembubaran ini bukan isapan jempol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024.
Kini, perusahaan yang pernah jadi andalan banyak pelaku UMKM dan investor ritel ini harus menjalani proses panjang pembubaran, sesuai regulasi yang berlaku.
Setelah izin resmi dicabut, mengutip pengumuman perusahaan, Jumat, 11 April 2025, para pemegang saham PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi) kemudian menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran perusahaan dan menunjuk tim likuidator yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
Ini tiga nama tim likuidator Investree
Berikut nama-nama yang dipercaya menangani proses pembubaran dan penyelesaian utang piutang Investree:
– Narendra A. Tarigan
– Imanuel A.F. Rumondor
– Syifa Salamah
Penunjukan ini berdasarkan Surat Persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025, tertanggal 12 Maret 2025.
Punya tagihan atau dana tertahan? Segera Ajukan!
Dalam pengumuman masyrakat mengimbau bagi masyarakat yang memiliki tagihan, dana tertahan, atau kepentingan lain dengan Investree, proses klaim sudah dibuka selama 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Pengajuan tagihan bisa dilakukan secara tertulis dan harus disertai dokumen pendukung yang sah.
Pengajuan dilakukan pada hari kerja:
Hari: Senin – Jumat
Waktu: 09.00 – 17.00 WIB
Lokasi: Kantor Investree di AIA Central, Lantai 21, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
OJK cabut izin usaha Investree
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) Investree. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha Investree.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK juga telah mengambil tindakan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)