Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.
“Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.
Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.
“Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).
Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
Kota Pekalongan: Rp2.545.138
Kabupaten Batang: Rp2.534.383
Kota Salatiga: Rp2.533.583
Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
Kota Tegal: Rp2.376.683
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
Kabupaten Pati: Rp2.332.350
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
Kota Magelang: Rp2.281.230
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
Kabupaten Blora: Rp2.238.430
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
