Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 (Inpres 15/2025) tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 6 Agustus 2025.
Adapun, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerjaan Arab Saudi dapat bersumber dari BPI Danantara, APBN, maupun BPKH.
Mengacu beleid itu, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi Inpres 15/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Seiring dengan hal itu, Kepala Negara RI menginstruksikan agar Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari Danantara Indonesia.
Selain dari Danantara, pembangunan Kampung Haji Indonesia juga dirogoh dari kocek BPKH, kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang dikutip.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara juga diminta untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
“[BPI Danantara] membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulisnya.
Kemudian, dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, Danantara dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, Danantara juga mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
Serta, melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional.
“[BPI Danantara] berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.
Di samping itu, Prabowo juga menginstruksikan agar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Serta, berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan.
Nantinya, Menteri/Kepala juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan Inpres 15/2025 kepada Presiden secara berkala.
