Institusi: Universitas Jember

  • Evaluasi Kinerja Pemerintah Perlu Utamakan Metode Expert Judgement daripada Survei Publik

    Evaluasi Kinerja Pemerintah Perlu Utamakan Metode Expert Judgement daripada Survei Publik

    Jember (beritajatim.com) – Kampus dan lembaga penelitian di Indonesia seharusnya menyuburkan kembali studi evaluasi dengan metode sejenis ‘expert judgment’ (penilaian pakar) dalam menilai kinerja pemerintah. Tak cukup hanya mengandalkan survei publik.

    Hal ini dikemukakan Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi politik Fakulras Ilmu Sosial dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (9/2/2025).

    “Metode expert judgment bukanlah metode baru. Teknik penilaian atas kualitas kebijakan denga metode yang melibatkan kelompok ahli itu sudah lazim digunakan. Ada banyak yang populer dari metode sejenis itu seperti metode delphi dan expert panel rating,” kata Iqbal.

    Metode expert judgement ini berguna untuk merawat akal sehat dan literasi demokrasi bangsa. Menurut Iqbal, potensi dan daya manfaat metode itu sering membersamai terjadinya perubahan sosial, politik dan demokrasi. “Bahkan membersamai kebijakan korporasi serta kedewasaan menyikapi transformasi ekonomi global,” jelasnya.

    Forum Ekonomi Dunia (WEF) dan badan-badan organik PBB juga sering memakai metode expert judgement untuk mengevaluasi dan membenahi sistem tatanan kebijakan dunia.

    Metode ini diperlukan di tengah industri survei dan polling politik kuantitatif yang subur menjamur di era reformasi. Pasalnya, kesuksesan lembaga survei politik untuk merekam dan sekaligus memengaruhi persepsi publik atas realitas atau citra aktor politik, kerap bertabur bias dalam penyelengaraan survei.

    Bias survei politik bisa terjadi antara lain bila sebelum pengumpulan data, publik sudah terkondisikan dengan kebijakan program populis seperti gelontoran bantuan sosial atau uang tunai.

    “Politik gentong babi (pork barrel politics) marak terjadi terkait upaya melambungkan citra aktor politik yang kemudian disusul oleh adanya survei atau polling politik,” kata Iqbal. Ini menyebabkan hasil survei yang dianggap representasi suara publik menjadi bias, sehingga tidak menggambarkan realitas yang sebenar-benarnya.

    Mengapa bias bisa terjadi? Iqbal menyebut, hari ini para pollster dan konsultan politik tidak sekadar menggunakan metode survei sebagai alat ukur ilmiah atas realitas sosial politik semata. “Ini juga sarana mendongkrak posisi tawarnya untuk melambungkan citra para aktor politik,” katanya.

    Berbeda dengan metode kualitatif seperti experts judgement. Menurut Iqbal, dalam metode ini, penilaian atas realitas didasarkan pada sejumlah kriteria yang disepakati oleh responden yang memang memiliki kapasitas serta terikat posisi integritas moral dan etika profesi.

    Salah satu pihak yang layak menjadi informan kunci dalam survei ahli ini adalah para jurnalis. “Mereka diyakini mengedepankan rasionalitas argumen dan kesahihan dokumen yang mempertaruhkan reputasi mereka,” kata Iqbal.

    Hal ini dikarenakan metode experts judgement panel sangat mengandalkan kredibilitas dan kepercayaan yang utuh terhadap para informan kunci dalam survei kualitatif itu.

    Berdasarkan riset yang berjudul Korelasi Literasi Media dan Preferensi Politik dengan Kepercayaan Media yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Remotivi pada 2023 ditemukan fakta, bahwa kepercayaan publik kepada media arus utama cukup tinggi, mencapai 70,2 persen.

    Survei Ipsos Global Trustworthiness Index 2024 yang dirilis pada 3 Januari 2025 juga menunjukkan, bahwa tingkat kepercayaan terhadap jurnalis (50 persen) lebih tinggi daripada profesi politisi, pegawai pemerintah, dan polisi.

    Tingkat kepercayaan terhadap jurnalis hanya dikalahkan oleh profesi guru (74 persen), dokter (73 persen), dan ilmuwan (70 persen). [wir]

  • Bupati Hendy Siswanto Dirawat Inap di RS dr. Soebandi Jember

    Bupati Hendy Siswanto Dirawat Inap di RS dr. Soebandi Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mendadak masuk Rumah Sakit dr. Soebandi Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan harus menjalani rawat inap di sana, Jumat (7/2/2025) petang.

    Kabar tentang dirawatnya Hendy di dr. Soebandi beredar dan berseliweran melalui pesan WhatsApp. Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember mengenai hal ini.

    Namun pihak keluarga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang membenarkan hal tersebut. Berikut pernyataan resminya:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Salam sejahtera untuk kita semua,

    Sehubungan dengan kondisi kesehatan Bapak Bupati Jember, H. Hendy Siswanto, yang saat ini membutuhkan istirahat dan perawatan intensif, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak berkunjung ataupun menjenguk beliau secara langsung terlebih dahulu.

    Hal ini dimaksudkan demi menjaga ketenangan serta membantu proses pemulihan kesehatan beliau dengan lebih optimal.

    Kami memohon doa dari seluruh lapisan masyarakat agar Bapak Bupati diberikan kesembuhan dan kekuatan.
    Atas perhatian dan pengertiannya, kami sampaikan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Salam Hormat,
    KELUARGA BAPAK H. HENDY SISWANTO

    Sementara itu berdasarkan pantauan Beritajatim.com, beberapa pegawai Pemkab Jember dan anggota tim ahli terlihat berada di pelataran RS dr. Soebandi. Namun tidak ada yang bisa memastikan sakit yang dialami orang nomor satu di Jember tersebut.

    “Semoga Pak Haji Hendy segera sembuh,” kata Muhammad Iqbal, salah satu anggota tim ahli dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. [wir]

  • Pakar Unej sebut pemerintahan Prabowo-Gibran hadapi beban berat

    Pakar Unej sebut pemerintahan Prabowo-Gibran hadapi beban berat

    Belum lagi dengan beban proyek infrastruktur warisan Jokowi seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu menambah beban pemerintahan saat ini

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pakar politik dan budaya Universitas Jember (Unej) Andang Subaharianto menyebut bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi beban berat.

    “Di satu sisi dituntut mewujudkan janji politik yang populis seperti makan bergizi gratis (MBG) hingga kucuran bantuan sosial, sementara anggaran yang tersedia terbatas,” katanya saat kegiatan siniar (podcast) bertema “100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran dan peluncuran buku Jalan Terjal Etika Politik, Catatan Pilu Pemilu2024” di lobi Gedung Rektorat Unej, Jumat.

    Menurutnya Indonesia juga dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang yang cukup besar di tahun ini dan tahun depan, sehingga mau tidak mau pemerintah memilih kebijakan efisiensi di semua sektor.

    “Belum lagi dengan beban proyek infrastruktur warisan Jokowi seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu menambah beban pemerintahan saat ini,” ucap Ketua Senat Unej itu.

    Ia menjelaskan pemerintahan Prabowo-Gibran harus membuat prioritas dan memilih program apa yang harus didahulukan karena efisiensi di semua sektor juga dikhawatirkan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang sudah dicanangkan.

    “Siapa pun presidennya dengan kondisi seperti itu maka akan menghadapi beban berat. Di sisi lain, naiknya pasangan Prabowo–Gibran melalui sejumlah kontroversi dan polemik juga menjadi potensi permasalahan,” tuturnya.

    Hal yang sama disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unej yang hadir dalam siniar tersebut Ikhwan Setiawan yang menyebut bahwa kondisi politik saat ini sebagai politik deg-degan.

    “Walaupun modal dukungan parlemen hampir semuanya tertuju pada pemerintahan Prabowo–Gibran, namun mulai muncul drama, semisal kasus pagar laut hingga kisruh elpiji bersubsidi,” ujarnya.

    Ikhwan mengatakan petinggi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada menteri-menteri yang kurang seirama, sehingga hal itu menjadi peringatan keras dan kejadian itu yang harus diorkestrasi oleh Prabowo dengan hati-hati agar tidak meledak.

    Ia mengutip bagian epilog di buku karya Andang Subaharianto itu bahwa Prabowo hari ini adalah sentral pemerintahan. Sosok Prabowo dengan masa lalunya, gagasan-gagasannya, orang yang mengelilinginya dan tantangan yang akan dihadapi akan menjadi variabel yang akan mewarnai dinamika Indonesia di masa depan.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Senat Universitas Jember Luncurkan ‘Catatan Pilu Pemilu 2024’

    Ketua Senat Universitas Jember Luncurkan ‘Catatan Pilu Pemilu 2024’

    Jember (beritajatim.com) – Ketua Senat Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Andang Subaharianto meluncurkan buku antologi artikel politik berjudul ‘Jalan Terjal Etika Politik: Catatan Pilu Pemilu 2024’.

    Peluncuran dilaksanakan di kampus Fakultas Ilmu Budata Universitas Jember, Kamis (6/2/2025). Sejumlah petinggi Unej hadir antara lain Rektor Iwan Taruna bersama wakil-wakil rektor, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Yuli Witono, Dekan Fakultas Pertanian Muhammad Rondhi, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nawiyanto, Dekan Fakultas Hukum Bayu Dwi Anggono.

    Artikel-artikel dalam buku tersebut pernah diterbitkan di situs Kompas.com. Selama ini Andang menjadi kolumnis sosial politik di sana. “Saya menerbitkan ulang dalam bentuk antologi ini supaya tidak tercecer. Benang merahnya bisa dipahami, karena satu artikel dengan artikel lain saling terkait,” kata Andang usai acara.

    Melalui buku ini, Andang menggambarkan berbaliknya harapan publik terhadap pemilu. “Banyak yang kecewa, hopeless. Bahkan orang sekaliber Goenawan Mohamad yang sudah malang melintang di berbagai zaman mengalami suasana seperti itu,” katanya.

    Andang sangat berharap publik bisa membaca lebih utuh benang merah artikel-artikel politiknya setelah dibukukan. “Dengan demikian secara kronologis maupun substantif bisa diresapi pembaca. Saya berharap ini bisa mengedukasi kesadaran publik, kesadaran masyarakat,” katanya.

    Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini mengingatkan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan sebuah negara yang berpengalaman melaksanakan pemilu, akan selalu bisa melaksanakannya dengan baik.

    “Pemilu setiap saat bisa dibegal, dikerdilkan oleh kepentingan-kepentingan yang lebih besar. Ini yang ingin saya sadarkan untuk terus dikawal. Pemilu 2024 sudah selesai. Berikutnya, semua komponan bangsa ini bisa menyadari, sehingga pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi,” kata Andang.

    Jika masyarakat terus teredukasi dengan dibarengi kualitas pendidikan dan ekonomi yang membaik, Andang yakin, fajar demokrasi akan terbit. “Saya coba tanya kepada banyak orang. Simpel. Apakah Anda pada pemilu kemarin didatangi tim sukses, baik pada saat pemilu legislatif maupun pilptres. Jawabannya bisa saya simpulkan: tidak untuk mereka yang berpendidikan baik dan punya ekonomi mandiri,” katanya.

    “Jangan-jangan ini membenarkan satu teori bahwa demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa beriringan dengan ekonomi. Jadi pendidikan masyarakat semakin baik, ekonomi semakin mandiri, maka tidak ada yang bisa mengintervensi. Di situlah pemilih betul-betul bisa melihat secara utuh siapa yang akan dipilih,” kata Andang.

    “Jadi jangan salahkan rakyat kalau kemarin kemudian memilih yang akan memberi bansos. Karena kalau mengacu teori rasional, itu jadi rational choice. Itu pilihan rasional bagi dia. Siapa yang mengirim bansos,” kata Andang.

    Andang yakin pemilu berkualitas akan menghasilkan pemimpin yang baik. “Hasil akan mengikuti proses yang berjalan,” katanya. [wir]

  • Dua Pakar Hukum Universitas Jember Soroti Celah dalam Revisi KUHAP

    Dua Pakar Hukum Universitas Jember Soroti Celah dalam Revisi KUHAP

    Jember (beritajatim.com) – Dua pakar hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti celah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI.

    M. Arief Amrullah, pakar hukum pidana, mengatakan, ada sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki dalam KUHAP. Selama ini, KUHAP lebih banyak memberi perhatian kepada pelaku. “Sementara hak-hak korban sering kali terabaikan,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (31/1/2025).

    Proses Tahapan pra penuntutan dinilai Arief sering kali berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama, karena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Selain itu, penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati.

    “Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” kata Arief.

    Justru rancangan KUHAP baru, menurut Arief, perlu memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar benar-benar dapat terpenuhi. Pemanfaatan teknologi dalam proses hukum perlu dipertimbangkan.

    “Dengan sistem digital terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” kata Arief.

    Penggunaan teknologi ini bisa meningkatkan transparansi dan kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. “Tidak akan ada lagi kecurigaan atau ketidakseimbangan dalam proses hukum,” kata Arief.

    Arief tak ingin ada tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan polisi, namun dengan tetap memastikan hukum pidana terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman. “Tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.

    Sementara itu, ahli hukum tata negara Eddy Mulyono menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP. Idealnya, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

    “Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” kata Eddy.

    Eddy mengingatkan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme. Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. “Namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” katanya.

    Eddy berharap KUHAP menjadi ketentuan payung yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh undang-undang sektoral, menyesuaikan KUHAP yang mengatur seluruh penegak hukum. “Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing,” katanya.

    Eddy ingin para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat. “Tujuannya gar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” katanya. [wir]

  • Pakar hukum pidana Unej sebut efisiensi prapenuntutan belum maksimal

    Pakar hukum pidana Unej sebut efisiensi prapenuntutan belum maksimal

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof M. Arief Amrullah menyebut bahwa efisiensi pra-penuntutan belum maksimal, sehingga hal itu perlu mendapat perhatian dalam wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI.

    “Saya menyoroti permasalahan dalam tahapan pra-penuntutan karena proses itu sering kali berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama, akibat bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” katanya dalam acara talk show dengan tema ‘Revisi KUHAP, Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum’ di salah satu radio di Jember, Kamis.

    Menurutnya pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati karena jika tidak diatur dengan baik, maka hal itu bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara.

    “Solusi yang perlu dipertimbangkan dalam rancangan KUHAP baru adalah memastikan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dapat terpenuhi,” tuturnya.

    Ia mengatakan salah satu gagasan ditawarkan adalah dengan memanfaatkan teknologi dalam proses hukum, sehingga penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra-penuntutan secara bersamaan, meskipun tidak harus bertatap muka langsung.

    “Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal itu akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” tuturnya.

    Selain efisiensi waktu, lanjut dia, penerapan teknologi dalam proses hukum juga dapat meningkatkan transparansi serta kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

    “Mereka adalah sesama penegak hukum. Dengan sistem yang lebih transparan, tidak akan ada lagi kecurigaan atau ketidakseimbangan dalam proses hukum,” ujarnya.

    Guru besar Unej itu menjelaskan bahwa dalam konteks revisi KUHAP, segala perubahan yang dilakukan harus mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

    “Jadi diferensiasi fungsional terhadap penegakan hukum harus tegas karena hal itu mencegah adanya tumpang tindih kewenangan, sehingga kami harus memastikan bahwa hukum pidana terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sonny Danaparamita merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI-Perjuangan.

    Nama Sonny Danaparamita menjadi perbincangan publik.

    Ia memuji nelayan bernama Kholid yang berani mengungkap korporasi di balik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Sonny memuji Kholid di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

    Di sisi lain, Sonny juga mempertanyakan Sakti Wahyu terkait keberadaan pagar laut.

    Sonny bahkan mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Qulil alhaqq wa law kaana murran” yang artinya “Katakanlah yang sesungguhnya walaupun itu pahit”.

    Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta kepada Menteri Sakti untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Sonny, Sakti tidak perlu khawatir karena ada ribuan nelayan yang siap mendukungnya.

    Siapa Sonny Danaparamita? Berikut profilnya.

    Profil Sonny Danaparamita

    Sonny Danaparamita lahir di Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 1974.

    Sonny memiliki nama lengkap Sonny Tri Danaparamita.

    Ia merupakan anak dari pasangan alm. Purwoto dan alm. Sri Hutami, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

    Sonny Danaparamita menempuh pendidikan dasar di SDN Genteng II, SMPN Genteng I, dan SMAN Genteng I.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya pada bidang Hukum di Universitas Jember (Unej).

    Tak sampai di situ, Sonny Danaparamita berhasil menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum di Unej pada 2023.

    Sonny memulai kariernya di bidang hukum pada 2001.

    Saat itu ia menjadi Legal di PT Niaga Sewaka Nusa dan PT Prakarsa Mukti Sejati.

    Pada 2004, Sonny beralih profesi sebagai Marketing di PT Megawarna Lestari.

    Karier Sonny Danaparamita semakin moncer.

    Ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Resopim pada 2007.

    Kemudian, Sonny terjun ke dunia politik.

    Pada 2009, Sonny terpilih menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Ia juga menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2014.

    Sonny Danaparamita kemudian menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

    Pada 2024, Sonny kembali terpilih menjadi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDP.

    Selain itu, Sonny Danaparamita diketahui aktif dalam organisasi.

    Karier

    Legal PT Niaga Sewaka Nusa (2001-2002)
    Legal PT Prakarsa Mukti Sejati (2001-2003)
    Marketing Eksekutif PT Megawana Lestari (2004 – 2006)
    Direktur PT RESOPIM (2007-2009)
    Project Officer Peace Through Development (2008-2010)
    Pengurus Institute Human Resources Development (2009-sekarang)
    Peneliti Daya Saing Indonesia (2009-Sekarang)
    Tenaga Ahli DPR RI (2009-2014)
    Tenaga Ahli MPR RI (2014-2019)
    Anggota DPR RI (2019-2024)

    Organisasi

    Ketua Lembaga Ilmiah FH UNEJ (1996-1998)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan UNEJ (1997 -1998)
    Reporter Persma ‘IMPARSIAL” (1997 -1999)
    Sekjen Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (1994-2006)
    Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) (1999-2001)
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Damai (2007-2008)
    DPP Persatuan Alumni GMNI (2007-Sekarang)
    Ketua Dewan Kehormatan PERPENAS (2016-Sekarang)

    Harta Kekayaan

    Sonny Danaparamita tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Sonny Danaparamita berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Banyuwangi, senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.760.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier tahun 2009, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017, mobil Honda HRV tahun 2017, mobil Toyota Alphard tahun 2012, motor Honda GL 200 tahun 2006, dan motor Yamaha Vixion tahun 2013 dengan total nilai Rp 1.069.000.000.

    Sonny memiliki harta bergerak lainnya Rp 435.000.000.

    Selain itu, Sonny Danaparamita mempunyai kas Rp 775.000.000 dan harta lainnya senilai Rp 574.000.000.

    Sonny tidak memiliki hutang.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Sonny Danaparamita:

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.760.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/234 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp. 1.300.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.069.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
     
    2. MOTOR, HONDA GL 200 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000
     
    3. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
     
    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    5. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
     
    6. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 435.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 775.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp. 574.000.000
     
    Sub Total Rp. 4.613.000.000

    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.613.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunVideo.com/Rima Anggi)

  • Guru Besar Hukum Universitas Jember: Ada Empat Potensi Masalah dalam RKUHAP

    Guru Besar Hukum Universitas Jember: Ada Empat Potensi Masalah dalam RKUHAP

    Jember (beritajatim.com) – Arief Amrullah, guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut empat potensi masalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambah masalah baru,” kata Arief Amrullah, dalam siaran pers, Senin (20/1/2025).

    Potensi masalah pertama adalah kewenangan berlebihan bagi jaksa. Menurut Arief, sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 8 Ayat 5 disebutkan, bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

    Arief menegaskan, aturan ini berpotensi memberikan kesan bahwa jaksa mempunyai kewenangan hukum yang lebih, sehingga pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

    Potensi masalah kedua adalah penggunaan senjata api oleh jaksa pada pasal 8 huruf b. Penambahan kewenangan ini dinilai Arief berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan yang jelas. Ia mengingatkan, jaksa tidak memiliki keterampilan penggunaan senjata api sejak awal. “Hal ini perlu dipertimbangkan kembali,” katanya.

    Ketiga, kewenangan penyadapan dan intelijen pada pasal 30 huruf b dan pasal 30 huruf c. Arief mengingatkan, penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh privasi individu. “Tanpa pengawasan lembaga independen, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia,” katanya.

    Potensi masalah terakhir adalah sentralisasi kekuasaan pada jaksa agung sebagaimana tercantum pada Pasal 35 huruf g. Jaksa Agung berwenang mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari awal hingga akhir.

    Menurut Arief, hal ini bertentangan dengan prinsip checks and balances yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum yang adil. Dengan prinsip dominuslitis yang berasal dari bahasa latin ‘tuan dari perkara’ harus dimaknai, bahwa jaksa memiliki kewenangan atas perkara. Namun ini tidak bisa dimaknai bahwa kejaksaan sebagai lembaga di atas lembaga yang lain. Arief ingin ada kesetaraan antar kuasa sebagai penuntut umum dengan penyidik lembaga kepolisian.

    Lebih lanjut Arief ingin pembahasan RKUHAP berfokus pada reformasi sistem yang mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Di sinilah perlu ada perwujudan keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum untuk mencegah tumpang tindih.

    Arief mengingatkan, esensi dari pembaruan acara umum pidana adalah perbaikan. Ketimpangan wewenang dalam perubahan RKUHAP justru akan menimbulkan permasalahan sistemik. Tak hanya itu. proses penegakan hukum akan terhambat dan akan memunculkan masalah serius.

    Arief mengusulkan, agar proses penyidikan dan penuntutan saling terintegrasi. “Bukan menambah atau mengurangi kewenangan jaksa dan polisi yang mengakibatkan perselisihan sepihak,” katanya.

    Aried menyerukan kepada semua penegak hukum untuk menghargai diferensiasi fungsional masing-masing. RKUHAP, menurutnya, harus menjadi momen penting untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia.

    “Kolaborasi antara penyidik dan jaksa harus lebih efektif, sehingga proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Arief. [wir]

  • Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya Nasional 20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    PASCA
    -HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 10 Januari 2025, publik berspekulasi kencang tentang pertemuan antara
    Megawati Soekarnoputri
    dan
    Prabowo Subianto
    .
    Spekulasi itu dipicu oleh pernyataan Megawati yang hendak mengundang Prabowo sebagai presiden Indonesia pada Kongres PDI-P akan datang.
    Pada pidato HUT ke-52 itu Megawati juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Prabowo masih terus terjalin dengan baik.
    Sinyal pertemuan kedua tokoh diperkuat juga oleh sejumlah elite PDI-P dan Partai Gerindra. Bahkan, Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengakui bahwa dirinya merupakan perantara pesan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (
    Kompas.com
    , 15/01/2025).
    Isu pertemuan antara Megawati dan Prabowo selalu menarik perhatian publik sejak Prabowo memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sementara itu, PDI-P mempertahankan reputasinya sebagai partai peraih kursi terbanyak, yang menempatkan Puan Maharani, putri Megawati, sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.
    Daya tarik pertemuan keduanya makin kuat setelah PDI-P memecat Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulung (Gibran Rakabuming) serta menantunya (Bobby Nasution) dari keanggotaan partai asuhan Megawati.
    Pemecatan itu menunjukkan bahwa relasi Megawati-Jokowi benar-benar putus, sementara itu (karena berbagai alasan) Prabowo masih tampak sejalan dengan Jokowi.
    Banyak kalangan percaya bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo berkontribusi besar dan positif bagi perpolitikan Indonesia. Bukan sekadar demi stabilitas politik, melainkan untuk masa depan Indonesia.
    Tampak tak mudah mempertemukan Megawati dan Prabowo, meski klaimnya tak bermusuhan dan masih berhubungan baik. Namun, justru ketidakmudahan itu menyiratkan bahwa Megawati dan Prabowo tak mau terjebak oleh pragmatisme politik.
    Saya membaca, keduanya tak ingin pertemuan itu sekadar basa-basi dan urusan jabatan politik. Saya yakin, baik Megawati maupun Prabowo, sama-sama ingin pertemuan itu melahirkan hal fundamental untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
    Karena itu, cepat atau lambat, menurut hemat saya, pertemuan antara Megawati dan Prabowo akan terjadi. Pertemuan kedua tokoh melampaui urusan pragmatisme politik.
    Bisa dibilang “pertemuan ideologis”, mengingat ada kata kunci yang mempertemukan keduanya. Kata kunci itu melampaui kepentingan pragmatisme politik, yakni “Indonesia Raya”.
    Di banyak kesempatan, juga di HUT ke-52 PDI-P, Megawati memuji dan mengagumi lagu ciptaan WR Soepratman yang berjudul “Indonesia Raya”. Kata Megawati, partai yang dipimpinnya selalu menyanyikan “Indonesia Raya” lengkap tiga stanza.
    Saya membaca, Indonesia Raya adalah kerangka besar berpikir Megawati tentang politik bernegara. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.
    Saya mengajak pembaca menyimak kembali wawancara eksklusif Rosiana Silalahi dengan Megawati Soekarnoputri hampir satu tahun lalu. Di acara
    Kompas TV
    dalam program
    ROSI
    , Kamis malam, 8 Februari 2024.
    Megawati meneteskan air mata saat menyebut WR Soepratman dan lagu ”Indonesia Raya” yang diciptakan. “This is Indonesia Raya,” ujar Megawati dengan tersendat, karena dituturkan bersama air mata yang meleleh, yang menandai kedalaman hubungan penuturnya dengan isi tuturannya.
    Telinga kita sebenarnya juga sudah akrab dengan lagu tersebut. Namun, boleh jadi tidak semua tahu bahwa yang telah kita akrabi itu baru lah satu stanza, yakni stanza pertama.
    Dua stanza yang lain sangat jarang dinyanyikan. Tak banyak yang mengetahui bahwa WR Soepratman menulis ”Indonesia Raya” dalam tiga stanza.
    Tak kalah hebat dengan stanza pertama, dua stanza lainnya justru menggambarkan kekayaan agraria Indonesia dan rakyatnya. Kekayaan itu harus dijaga dan dikelola demi Indonesia Raya.
    Dua stanza tersebut sebagai berikut:
    II

    Indonesia, tanah yang mulia,

    Tanah kita yang kaya,

    Di sanalah aku berdiri,

    Untuk s’lama-lamanya.
    Indonesia, tanah pusaka,

    P’saka kita semuanya,

    Marilah kita mendoa,

    Indonesia bahagia.
    Suburlah tanahnya,

    Suburlah jiwanya,

    Bangsanya,

    Rakyatnya, semuanya,
    Sadarlah hatinya,

    Sadarlah budinya,

    Untuk Indonesia Raya.
    III

    Indonesia, tanah yang suci,

    Tanah kita yang sakti,

    Di sanalah aku berdiri,

    N’jaga ibu sejati.
    Indonesia, tanah berseri,

    Tanah yang aku sayangi,

    Marilah kita berjanji,

    Indonesia abadi.
    S’lamatlah rakyatnya,

    S’lamatlah putranya,

    Pulaunya, lautnya, semuanya,
    Majulah Neg’rinya,

    Majulah pandunya,

    Untuk Indonesia Raya.
    Di stanza dua disebut Indonesia sebagai “tanah pusaka”, istilah antropologis yang menandai perikatan yang teramat dalam antara tanah dan orang yang hidup di atas tanah tersebut. “Tanah pusaka” diberi bobot keramat (fetish) yang harus dirawat, diselamatkan, dilestarikan, bila perlu dengan taruhan nyawa.
    Tak banyak memang bangsa yang mengklaim “raya”. Namun, WR Soepratman saat itu dengan berani menyatakan Indonesia Raya.
    Maka, meminjam Ben Anderson, Indonesia Raya adalah imajinasi, rekaan. Namun, bukanlah imajinasi kosong. Indonesia Raya adalah imajinasi yang membumi, rekaan yang menyejarah.
    Indonesia memiliki potensi untuk menjadi ”raya”, baik objektif maupun subjektif. Potensi objektifnya jelas dari keragaman kekayaan alam yang dimiliki, yang membuat pihak asing senantiasa berupaya mencengkeramnya.
    Pun posisi geografis Indonesia. Posisi geografis itu membentuk Indonesia dalam situasi alam yang serba berimbang, pun kulturnya. Panas tidak terlalu, dingin juga tidak terlalu. Jumlah siang dan malam juga sama.
    Juga manusianya, rakyatnya. Jumlah penduduknya relatif besar dengan aneka suku, agama, dan budaya. Di sana memang ada masalah, tetapi sekaligus menyimpan potensi masa depan yang besar.
    Secara historis, manusia Indonesia juga bukan kaleng-kaleng. Jejak kejayaan masa lalunya sangat jelas.
    Sementara itu, potensi subjektifnya juga jelas. Indonesia terbentuk sebagai ”bangsa-negara” bukan hadiah dari kolonial.
    Terdapat jejak yang jelas tentang sifat gotong royong, bahu-membahu dalam perlawanan-perjuangan terhadap kolonial yang mengkristal menjadi ”kehendak bersama” untuk merdeka.
    Jejak-jejak itu juga menjelaskan proses konstruksi Indonesia oleh para pendiri bangsa, lengkap dengan Pancasila sebagai dasar negara.
    Para pendiri bangsa memilih Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara oligarki, pada hakikatnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    Maka, Indonesia Raya sekaligus mewakili gagasan besar tentang Indonesia masa depan. Indonesia yang bagaimana?
    Secara tekstual (normatif) sudah sangat jelas, yakni Indonesia yang sanggup menjalankan amanat proklamasi kemerdekaan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Dari sanalah bisa ditangkap mengapa perjuangan untuk Indonesia Raya membutuhkan pemimpin dengan kualifikasi negarawan, pemimpin yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan golongan.
    Tidak cukup pemimpin dengan kualifikasi politikus, yang cenderung mengutamakan kepentingan pragmatis.
    Dari sana terjawab mengapa Megawati begitu teguh menjaga konstitusi negara. Tak pernah mengeluh, tak merasa lelah dan kalah.
    Megawati tidak grusa-grusu dan reaksioner merespons setiap dinamika politik. Ia senantiasa melihat aspek “buntungnya” untuk bangsa dan negara. Bukan melihat aspek “untungnya” untuk dirinya.
    Karena kerangka politik bernegaranya adalah Indonesia Raya, Megawati tak pernah lupa mengingatkan kader-kadernya dan pemimpin bangsa Indonesia tentang ajaran Bung Karno: “setialah kepada sumbermu“. Sesungguhnya tak ada kesetiaan abadi dalam politik kecuali kepada rakyat.
    Kerangka besar Prabowo tentang politik bernegara, menurut hemat saya, sejalan dengan Megawati: Indonesia Raya.
    Bahkan, Prabowo secara eksplisit menggunakannya sebagai identitas partai politik yang didirikannya pada 2008, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
    Prabowo juga menggarisbawahi kekayaan Indonesia, baik alamnya maupun manusianya. Namun, di buku berjudul
    Paradoks Indonesia dan Solusinya
    (2022), kekayaan itu menurut Prabowo belum memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. Dulu hanya dinikmati penjajah, kini kekayaan itu hanya dinikmati segelintir orang.
    Hal itu sangat jauh dari mimpi para pendiri bangsa. Indonesia merdeka, di mata Prabowo, tak lain demi Indonesia yang rakyatnya makmur. Yang rakyatnya (dari mana pun berasal, warna apa pun kulitnya, agama apa pun yang dianut, suku mana pun asalnya) tidak hidup tertinggal, tidak hidup telantar, punya harga diri dan punya kesempatan untuk hidup yang layak.
    Di berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim hendak memperjuangkan ekonomi berkeadilan, ekonomi yang berazaskan Pancasila. Bukan kapitalisme neoliberal, yang menurutnya membuahkan paradok Indonesia, negeri kaya tapi rakyatnya miskin.
    Prabowo menyebut “ekonomi konstitusi”, mengacu UUD 1945 pasal 33 (asli). Bukan mazhab pasar bebas, tapi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.
    Cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
    Kerangka besar politik bernegara Megawati dan Prabowo akan membawa mereka pada musuh bersama. Siapa musuh bersama itu?
    Musuh bersama itu tak lain adalah para pembajak negara yang mengakibatkan kekayaan Indonesia menjauhi rakyatnya. Yang membuat negara mengingkari amanat kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Musuh bersama itulah yang akan mempertemukan Megawati dan Prabowo. Dan, pertemuan itu melampaui kepentingan pragmatisme politik.
    Bila hal itu terjadi, pesannya jelas sekali. Pertemuan antara Megawati dan Prabowo adalah pertemuan menyatukan kekuatan untuk Indonesia Raya.
    Karena itu, secara formal ketatanegaraan bisa pula dibaca sebagai pertemuan penyatuan visi dua institusi negara pembuat undang-undang.
    Prabowo sebagai presiden merepresentasikan institusi pemerintah dan Puan Maharani yang tak lain kader PDI-P dan putri Megawati selaku ketua DPR merepresentasikan lembaga legislatif.
    Semestinya juga akan membuahkan politik negara yang memastikan kekayaan Indonesia sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir orang.
    Semestinya kebijakan dan regulasi yang terbentuk juga menghalang-halangi pembajakan negara, bukan sebaliknya kebijakan dan regulasi yang dibuat justru mengesahkan pembajakan negara oleh segelintir orang.
    Tentu saja bukan hal mudah. Musuh bersama itu tentu tak akan diam.
    Sejarah punya kehendaknya sendiri. Siapa tahu kehendak itu segera tiba: Megawati dan Prabowo bergandengan tangan memeluk Indonesia Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Unej Tambah Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Unej Tambah Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Liputan6.com, Jember – Universitas Jember (Unej) menambah kuota atau daya tampung mahasiswa baru yang akan diterima dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025. Untuk jenjang Diploma 3 (D3) dan Sarjana Terapan (D4), daya tampung tahun ini menjadi 309 mahasiswa dari yang tahun lalu sejumlah 255 mahasiswa, naik sebesar 21 persen. Sementara di jenjang sarjana (S1), tahun ini daya tampungnya menjadi 2.698 mahasiswa, naik 36 persen dari kuota tahun lalu yang sejumlah 1.980 mahasiswa.

    Menurut Rektor Unej Iwan Taruna, penambahan daya tampung ini dikarenakan beberapa faktor, semisal perolehan akreditasi program studi, penambahan sarana prasarana serta kesiapan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni jumlah dosen. Oleh karena itu Rektor Unej berharap siswa benar-benar memanfaatkan dengan baik penambahan daya tampung mahasiswa baru di jalur SNBP ini. “Karena pendaftaran SNBP melibatkan peran aktif sekolah, saya berharap sekolah dan siswa segera membuat akun SNBP. Bagi sekolah, masa pembuatan akun dimulai dari tanggal 6 hingga 31 Januari 2025. Sementara pembuatan akun bagi siswa yang eligible dibuka dari tanggal 13 Januari hingga 18 Februari 2025,” pesan Iwan Taruna, Kamis (16/1/2025)

    Penambahan daya tampung mahasiswa baru dari jalur SNBP misalnya di Program Studi Pendidikan Dokter yang menjadi salah satu program studi favorit di Unej. Jika tahun lalu daya tampungnya hanya 35 mahasiswa maka tahun ini daya tampungnya menjadi 57 mahasiswa. Program Studi Farmasi yang tahun lalu memiliki daya tampung 40 mahasiswa kini bertambah menjadi 54 mahasiswa. 

    Pada kelompok Sosial Humaniora ada Program Studi Ilmu Hukum yang tahun lalu memiliki daya tampung 115 mahasiswa tahun ini bertambah menjadi 135 mahasiswa. Untuk Program Studi Manajemen kini daya tampungnya sebanyak 78 mahasiswa dari tahun lalu yang sejumlah 55 mahasiswa. 

    Namun pihak rektorat mengingatkan siswa yang akan mendaftarkan diri di jalur SNBP, agar memikirkan lagi dengan matang pilihan program studinya. Pasalnya Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah membuat kebijakan, siswa yang sudah diterima di jalur SNBP tidak bisa mengikuti seleksi di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi di jalur mandiri.

    “Mumpung masih ada waktu, sebaiknya siswa peserta SNBP mencari informasi mengenai program studi dan Perguruan Tinggi Negeri yang akan dipilih. Konsultasi juga dengan guru yang mengetahui rekam jejak akademik serta orang tua yang akan membiayai kuliah. Jadi siswa benar-benar sudah mantab dengan program studi yang dipilih karena jika diterima maka tidak bisa mengikuti jalur SNBT dan atau mandiri di semua Perguruan Tinggi Negeri,” jelas Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej, Iim Fahmi Ilman.