Institusi: Universitas Jember

  • Bela Bupati Fawait dengan Sitir Gramsci, Kepala Bapenda Jember Kritik Balik Akademisi Unej

    Bela Bupati Fawait dengan Sitir Gramsci, Kepala Bapenda Jember Kritik Balik Akademisi Unej

    Jember (beritajatim.com) – Pernyataan akademisi Universitas Jember Aries Harianto yang mempersoalkan teguran Bupati Muhammad Fawait terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi bereaksi.

    “Bagaimana pun beliau adalah pimpinan saya dan saya menilai pernyataan beliau disalahpahami oleh pihak lain” kata Fauzi kepada Beritajatim.com, Sabtu (18/10/2025).

    Aries menyebut komunikasi publik yang ditunjukkan Bupati Muhammad Fawait saat membuka rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah, di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Kamis (16/10.2025), kurang elok.

    Saat itu, Fawait mengecam kinerja Pelaksana Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono, menyusul sejumlah persoalan yang muncul dalam operasional Bandara Notohadinegoro. Sebelum penerbangan komersial perdana resmi terselenggara pada 23 September 2025, sempat terjadi penundaan dua kali yakni pada 10 dan 18 September 2025.

    Tertundanya penerbangan komersial perdana Jember-Jakarta membuat Bupati Fawait dibombardir kecaman dan kritik di media sosial. Ini rupanya membuat Fawait jengah terhadap kinerja Dishub Jember.

    Bahkan Fawait akan mencopot Pelaksana Tugas Dishub Jember Gatot Triyono, jika dalam waktu dua pekan tak bisa menyelesaikan urusan operasional penerbangan komersial Jember-Jakata yang saat ini terhenti karena memasuki masa evaluasi.

    Aries mengatakan, pergantian Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Jember tak serta-merta menggaransi keberhasilan penerbangan komersial Jember-Jakarta. “Kalau masalahnya animo penumpang, tentu problemnya bukan personal pengambil keputusan. Jika Pelaksana Tugas Dishub saja dinilai tidak mampu, apalagi personal non Dishub,” katanya.

    Aries menilai Pemkab Jember sedang galau. “Kegalauan Pemkab sudah mulai nampak, sehingga aksi komunikasi publik yang dilakukan acapkali self contradictory. Tentu saja secara politis hal ini membangun potret kurang elok,” katanya.

    Achmad Imam Fauzi menyebut pernyataan Aries Harianto kental bernuansa politis. “Akademisi kok gado gado. Semua dikomentari. Mengacu pada pernyataan cendekiawan kiri asal Italia, Antonio Gramsci, itu bukan ciri intelektual organik,” kecamnya.

    Istilah ‘intelektual organik’ disebutkan Antonio Gramsci dalam buku Prison Notebook. Ini sebutan Gramsci untuk intelektual yang terintegrasi langsung dengan kelas sosial tertentu dan berperan aktif mengembangkan kesadaran, ide, dan melakukan perubahan kelas.

    Menurut Fauzi, sebagai akademisi, Aries terlihat mengagungkan aspek etis dalam kritik terhadap Bupati Fawait. “Tapi sejatinya dia justru terjebak pada paradoks kognitif ‘ilmuwan tukang’,” katanya.

    Fauzi mengatakan, pernyataan Bupati Fawait terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan di ruang publik adalah bentuk satire. “Ini bahasa simbol yang tidak bisa dimaknai secara tekstual,” kata pria berkepala plontos tersebut.

    Pernyataan Bupati Fawait, menurut Fauzi, harus dimaknai dalam konteks inovasi daerah. “Pernyataan itu dilontarkan saat rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah. Jadi konteksnya adalah inovasi daerah,” kata alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini.

    “Bupati saat itu meminta Pelaksana Tugas Dishub Gatot Triyono bekerja lebih serius. Awalnya dia mau diganti oleh Bupati. Tapi karena inovasinya sudah bagus, akhirnya dipertahankan dan tidak jadi diganti. Ini artinya Pelaksana Tugas Dishub sudah inovatif,” kata Fauzi.

    Namun mengapa Fauzi harus pasang badan terhadap pernyataan Aries Harianto? “Saya adalah pejabat yang mendapat mandat langsung dari Bupati untuk memberikan penjelasan soal operasional penerbangan Jember-Jakarta. Maka saya perlu meluruskan jika ada pernyataan pihak luar terkait hal tersebut,” katanya. [wir]

  • Cerita Gagalnya Praktik Perjokian Saat Ujian TOEFL CBEPT di Universitas Jember, 2 Pelakunya Masih Mahasiswa

    Cerita Gagalnya Praktik Perjokian Saat Ujian TOEFL CBEPT di Universitas Jember, 2 Pelakunya Masih Mahasiswa

    Saat ini, pihak kampus juga sudah mengantongi mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut. Kasus ini akan kami serahkan kepada Tim Etik Universitas untuk proses sanksi lebih lanjut.

    Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi UPA TIK untuk memperkuat sistem keamanan dan menambah lapisan proteksi data akademik.

    “Tahun 2024 lalu kami juga berhasil membongkar praktik serupa yaitu pada pelaksanaan Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan kami terus meningkatkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital yang mencurigakan. Bahkan isu kebocoran data mahasiswa yang sempat beredar di media sosial telah kami mitigasi dengan langkah-langkah forensik digital,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau kepada seluruh sivitas akademika Universitas Jember agar lebih bijak dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital.

    “Banyak kasus kebocoran data berasal dari penggunaan aplikasi ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau tautan media sosial yang tidak jelas sumbernya. Jangan mudah tergiur dengan tawaran penghasilan instan, apalagi jika berpotensi melanggar hukum,” pesannya.

  • Akademisi Universitas Jember Sebut Komunikasi Publik Bupati Fawait Kurang Elok

    Akademisi Universitas Jember Sebut Komunikasi Publik Bupati Fawait Kurang Elok

    Jember (beritajatim.com) – Aries Harianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan fungsionaris Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut komunikasi publik yang ditunjukkan Bupati Muhammad Fawait kurang elok.

    Aries mengkritik pernyataan Bupati Fawait saat membuka rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah, di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Kamis (16/10.2025).

    Saat itu, Fawait mengecam kinerja Pelaksana Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono, menyusul sejumlah persoalan yang muncul dalam operasional Bandara Notohadinegoro. Sebelum penerbangan komersial perdana resmi terselenggara pada 23 September 2025, sempat terjadi penundaan dua kali yakni pada 10 dan 18 September 2025.

    Tertundanya penerbangan komersial perdana Jember-Jakarta membuat Bupati Fawait dibombardir kecaman dan kritik di media sosial. Ini rupanya membuat Fawait jengah terhadap kinerja Dishub Jember.

    “Dulu saya bilang tanggal 10, tanggal 18, tanggal 23. Kalau enggak dikatakan begitu, ini Dishub bisa tidur saja jangan-jangan. Jangan-jangan sudah pasrah saja ini bupatinya diserang di medsos,” kata Fawait.

    Kini penerbangan komersial pesawat rute Jember-Jakarta tak beroperasi sejak 14 September 2025. Fawait mengatakan, ada evaluasi selama dua pekan ke depan. Dia akan mencopot Gatot jika dalam waktu dua pekan urusan penerbangan tersebut tak juga selesai.

    Aries mengatakan, tak ada satupun warga Jember yang menolak berbagai program pembangunan dan kebijakan Jember. “Semua ingin Jember maju. Namun program dan kebijakan yang dicanangkan juga harus realistis. Tidak dipaksakan,” katanya, Jumat (17/10/2025).

    Pergantian Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Jember, menurut Aries, tak serta-merta menggaransi keberhasilan. “Kalau masalahnya animo penumpang, tentu problemnya bukan personal pengambil keputusan. Jika Pelaksana Tugas Dishub saja dinilai tidak mampu, apalagi personal non Dishub,” katanya.

    Aries menilai Pemkab Jember sedang galau. “Kegalauan Pemkab sudah mulai nampak, sehingga aksi komunikasi publik yang dilakukan acapkali self contradictory. Tentu saja secara politis hal ini membangun potret kurang elok,” katanya.

    Aries juga menyoroti pernyataan Bupati Fawait yang merasa diserang di media sosial. “Bupati jangan merasa ‘diserang’. Konotasi diserang itu negatif. Padahal Bupati sendiri telah membuka diri untuk dikritik,” katanya.

    Komitmen untuk terbuka terhadap kritik sempat disampaikan Fawait saat menerima penghargaan Kategori Pemimpin Muda, dalam peringatan Hari Pers Nasional yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia, di Hotel Luminor, Jember, Jumat (24/5/2025) malam.

    “Saya tidak pernah alergi dengan masukan, dengan kritikan. Bahkan yang suka menulis kritis ke saya, tidak pernah bosnya saya telepon. Saya biarkan. Malah saya kasih sponsor kerja sama,” kata Fawait, sebagaimana dikutip Beritajatim.com.

    Pernyataan itu diulangi Fawait saat bertemu Rektor Iwan Taruna dan sejumlah akademisi di Universitas Jember, Senin (6/10/2025). “Kalaupun saya dikritik enggak apa-apa. Bagi saya itu saya biasa,” katanya.

    Aries mengingatkan bahwa respons publik terhadap kebijakan pemerintah akan selalu beragam dan tidak bisa dikendalikan agar seragam. “Respons publik adalah spektrum. memancarkan beragam warna yang pada hakikatnya adalah satu. Putih,” katanya.

    Lagi pula, lanjut Aries, kritik ditujukan bukan dalam konteks personal. “Kritik ditujukan kepada Bupati Fawait sebagai pejabat, bukan perorangan. Kehendak untuk mengkritik adalah indikasi masih menyimpan rasa memiliki,” katanya. [wir]

  • BPBD: Dua Orang Meninggal Saat Bencana Angin Kencang di Jember
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Oktober 2025

    BPBD: Dua Orang Meninggal Saat Bencana Angin Kencang di Jember Surabaya 13 Oktober 2025

    BPBD: Dua Orang Meninggal Saat Bencana Angin Kencang di Jember
    Editor
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember melaporkan, dua korban meninggal dunia saat terjadi bencana angin kencang disertai hujan deras yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (13/10/2025) sore.
    “Dua korban yang meninggal dunia yakni Siaman (64) dan anaknya Saiful Rohman (29) warga Jalan Jawa VII, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Z. Wahyudi Hidayat di kabupaten setempat.
    Hujan deras yang disertai hujan es dan angin kencang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember, sehingga banyak pohon tumbang yang menimpa kendaraan, rumah, hingga kandang ternak yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
    “Kedua korban saat kejadian berada di kandang ternak miliknya, namun akibat hujan deras dan angin kencang menyebabkan serumpun pohon bambu roboh menimpa kandang ternak tersebut,” katanya.
    Setelah mendapatkan laporan, petugas BPBD, Polri, TNI, Tagana, sukarelawan dan masyarakat sekitar segera mengevakuasi kedua korban dari reruntuhan kandang ternak miliknya.
    Di Kecamatan Sumbersari, terdapat beberapa titik pohon tumbang, di antaranya Jalan Letjen Panjaitan, Letjen S Parman, dan di kawasan Kampus Universitas Jember (Unej).
    Tidak hanya di Kecamatan Sumbersari, pohon tumbang dilaporkan menimpa rumah dan menutup akses jalan di Kecamatan Kaliwates, Patrang, dan Ajung.
    “Kami masih melakukan
    asessment
    dan pendataan di sejumlah lokasi yang terdampak bencana angin kencang yang tersebar di beberapa titik di Jember,” ujarnya.
    Kapolsek Sumbersari Kompol Suhartanto mengatakan, hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan banyak pohon tumbang yang menimpa rumah, kendaraan dan menutup akses jalan.
    “Untuk korban yang meninggal dunia sudah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada keluarganya untuk segera dimakamkan. Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan waspada dengan cuaca ekstrem,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amankan Kambing, Bapak dan Anak di Jember Tewas Tertimpa Rumpun Bambu

    Amankan Kambing, Bapak dan Anak di Jember Tewas Tertimpa Rumpun Bambu

    Jember (beritajatim.com) – Bapak dan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meninggal dunia karena tertimpa rumpun bambu, pada saat hujan deraa, Senin (13/10/2025) sore.

    Korban yang meninggal dunia adalah Siaman (64) dan Saiful Rohman (29). Mereka warga Jalan Jawa VII, Lingkungan Tegalbpto Lor, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.

    Informasi yang diperoleh dari sejumlah tetangga, Siaman dan Saiful sedang mengamankan 13 ekor kambing yang di kandang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah mereka.

    Saat itu hujan deras dan berangin. “Pak Umar (sapaan akrab Siaman) sudah diminta tidak keluar rumah,” kata salah satu tetangga.

    Tiba-tiba rumpun bambu dekat kandang itu ambruk menimpa Siaman dan Saiful. Keduanya meninggal di tempat bersama tiga ekor kambing yang hendak mereka amankan.

    Para tetangga memanggil petugas pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember. Butuh wakru lama untuk mengevakuai dua jenazah karena petugas harus memotong rumpun bambu agar bisa diangkat.

    Jenazah Saiful bisa dievakuasi pukul 16.00 WIB. Sementara jenazah Siaman baru bisa dievakuasi pukul 17.30 WIB.

    Siaman selama ini dikenal sebagai petugas kebersihan. “Pagi harinya sebelum meninggal, beliau sempat membersihkan rumput di sini” kata Muhammad Iqbal, warga Perumahan Jawa Asri.

    Selain kejadian di Jalan Jawa VII yang tak jauh dari kampus Universitas Jember, dua pohon tumbang pada saat yang sama di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Satu pohon merusak pagar dan sebatang lagi menimpa mobil pegawai FISIP. [wir/ian]

  • Bupati Fawait Jelaskan Sejarah ‘Pink’ Saat Pilkada kepada Rektor Universitas Jember

    Bupati Fawait Jelaskan Sejarah ‘Pink’ Saat Pilkada kepada Rektor Universitas Jember

    Jember (beritajatum.com) – Bupati Muhammad Fawait menjelaskan sejarah penggunaan warna merah muda atau pink saat pemilihan kepala daerah kepada Iwan Taruna, Rektor Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

    “Luar biasa, memang pink itu semua karena cinta. Warna itu sebetulnya adalah usul dari istri saya,” kata Fawait, saat berpidato dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Universitas Jember, di gedung Rektorat Universitas Jember. Acara itu juga dihadiri sejumlah pejabat Unej dan Pemkab Jember.

    Istri Fawait, Ghyta Eka Puspita, adalah lulusan pascasarjana bidang manajemen pemasaran. “Beliau sempat mau melamar jadi dosen Universitas Jember dulu. Sempat hampir lolos. Cuma karena waktu itu saya harus ke Surabaya, akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan,” kata Fawait.

    “Jadi warna pink itu sebetulnya dulu karena kita sempat mau berkoalisi antara Gerindra dan PDI Perjuangan. Putih dan merah digabung jadi pink,” kata Fawait.

    Saat itu, Fawait sempat berpikir bisa menyatukan PDI Perjuangan dan Gerindra di Jember, yang sempat tidak bisa bertemu di level nasional. “Tapi apalah daya takdir Allah yang menentukan semua. Kemarin kami belum jodoh,” katanya.

    Gagal berkoalisi dengan PDI Perjuangan, Fawait mempertahankan warna merah muda itu dengan slogan ‘Semua karena Cinta’. “Alhamdulillah, warna pink dipercaya oleh masyarakat Jember. Hari ini akhirnya anak desa pertama kali, anak pelosok, ditakdir menjadi Bupati Jember,” kata Fawait.

    Komitmen Prioritaskan Unej

    Dalam kesempatan itu, Fawait menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kerja sama dengan Unej. “Saya tetap pakai kaidah pesantren bahwa orang yang baik dan sempurna imannya adalah yang baik dengan tetangganya. Jadi walaupun saya berproses di Surabaya maupun di Jogja, tapi Unej pasti tetap akan kami prioritaskan untuk bekerja sama,” katanya.

    “Filosofi itu saya pakai betul. Makanya kenapa setiap pemilu, saya selalu ingin memastikan TPS (Tempat Pemungutan Suara) saya enggak boleh kalah. Karena kalau saya kalah di TPS saya, berarti saya enggak baik sama tetangga,” kata Fawait.

    Fawait meminta Iwan Taruna agar mengirimkan dosen-dosen terbaik Unej untuk bekerja sama dengan Pemkab Jember.

    Mengurangi Kemiskinan
    Fawait ingin menurunkan angka kemiskinan di Jember. “Kita arahkan lebih detail kepada masalah kemiskinan. Rata-rata kemiskinan itu ada di pinggir kebun, pinggir hutan, pinggir pantai, dan kalau kota di pinggir kota,” katanya.

    “Makanya saya menang (saat pilkada) di daerah-daerah itu, karena di sana banyak kemiskinan dan mereka ingin tidak miskin lagi. Kalau (di daerah) yang sudah nyaman mungkin saya bolehlah (kalah) tahun kemarin,” kata Fawait.

    “Tapi di daerah kantong-kantong kemiskinan yang merasa bahwa kue APBD tidak dinikmati oleh mereka, kemarin mereka memilih kami untuk bagaimana kemiskinan ini bisa terurai,” kata Fawait.

    Menurut Fawait, ada 124 ribu orang warga Jember yang miskin ekstrem yang berada di desil 1 dan desil 2. “Harapan kami lima tahun yang akan datang kemiskinan secara absolut kita berkurang. Target kami di bawah angka 200 ribu,” katanya.

    Fawait juga ingin keemiskinan ekstrem terkurangi dengan perbaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember.

    Fawait ingin membangun kerja sama jangka panjang dengan kampus. “Kami mohon dibantu, mohon banyak pemikiran,” katanya.

    Bahagia Dikritik
    Kritik terhadap kinerja pemerintahan tidak merisaukan Fawait. “Kalaupun saya dikritik enggak apa-apa. Bagi saya itu saya biasa,” katanya.

    “Yang penting kegaduhan apapun itu tidak mengganggu pelayanan publik. Riak-riak itu bagi saya berarti hidupnya demokrasi di Kabupaten Jember. Kalau bupatinya aktivis berarti berhasil menghidupkan demokrasi,” katanya.

    Fawait mengaku bahagia dengan kritik-kritik yang muncul. “Saya malah senang, selama kritikan itu tidak men-down grade nama Kabupaten Jember, karena hari ini saya sedang berupaya bagaimana nama Jember ini kembali menjadi daya tarik di level provinsi maupun level nasional,” katanya. [wir]

  • Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan penyitaan sejumlah buku oleh polisi pada saat penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa baru-baru ini.

    “Kami menyayangkan karena buku itu kan sumber pengetahuan. Tidak ada hubungannya mestinya dengan aksi unjuk rasa. Orang membaca buku itu kan menambah pengetahuan. Semestinya itu tidak terjadi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.

    Komnas HAM mendorong polisi bisa bekerja lebih profesional. “Apalagi pemerintah juga sudah membentuk tim reformasi kepolisian,” kata Anis.

    “Harapan kami ini dijadikan momentum agar polisi berbenah dalam menjalankan peran-perannya, mengedepankan prinsip-prinsip HAM, tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menimbulkan persoalan seperti penangkapan sewenang-wenang, kasus-kasus penyiksaan yang selama ini masih terjadi,” kata Anis.

    Anis menilai tim reformasi kepolisian yang dibentuk pemerintah harus dikawal bersama. “Karena ini kepentingan kita bersama,” katanya.

    Sementara itu, Ikwan Setiawan, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, mengingatkan, bahwa membaca buku adalah kebebasan dan keleluasaan akademis yang harus dipelihara dan ditumbuhkembangkan.

    “Bagi aktivis, pengayaan wacana dan pengetahuan, baik yang bersifat regional, nasional, maupun internasional, melalui buku-buku kritis akan memberikan alternatif bagaimana mereka harus bergerak untuk menyuarakan bermacam ketidakadilan yang berlangsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ikwan. [wir].

  • 5
                    
                        UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
                        Nasional

    5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional

    UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
    Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 
    Ke-12 poin revisi itu yakni:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
    “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
    Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
    good corporate governance
    .
    Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
    “Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
    Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
    “Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
    Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terapi Kanker dengan Limbah Tembakau Berbuah Penghargaan Internasional untuk Universitas Jember

    Terapi Kanker dengan Limbah Tembakau Berbuah Penghargaan Internasional untuk Universitas Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang mahasiswa Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diganjar dua penghargaan internasional, berkat inovasi pemggunaan limbah tembakau untuk terapi kanker tiroid.

    Darryl Akeyla Rachman (Jurusan Teknik Kimia), Emeralda Fatima Zahra (Pendidikan Dokter), dan Annisa Nurul Hamidah (Pendidikan Dokter), diganjar Bronze Medal dan Favorite Paper, dalam ajang bergengsi International Student Competition (ISC) 2025 di Auditorium Universitas Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 5-8 September 2025.

    Inovasi itu dituangkan dalam makalah berjudul “Tobacco Wood Pulp as Lignocellulosic Waste-Derived Polydopamine Nanoparticles for Biomass-Based Genistein Delivery via PEP-1 Specific IL-13alpha2 in Multiplatform Therapy of Radioiodine-Refractory Anaplastic Thyroid Carcinoma”.

    “Ide kami adalah pembuatan pabrik dopamine dari limbah batang tembakau yang digunakan sebagai agen nanopartikel untuk membantu transportasi gen pada terapi penderita kanker tiroid,” kata Darryl, sebagaimana dlansir Humas Universitas Jember, Rabu (1/10/2025).

    Kompetisi ini diikuti sejumlah negara negara, antara lain Malaysia, Thailand, Sierra Leone, dan Gambia. Trio mahasiswa Unej ini hanya kalah dengan Universitas Pertahanan RI yang meraih juara pertama dan Chiang Mai University, Thailand, di posisi kedua.

    Kemenangan ini diharapkan dapat memperkuat citra bahwa solusi untuk masalah kesehatan global bisa datang dari sumber yang tak terduga, seperti limbah pertanian. Semakin banyak penelitian yang menjembatani disiplin ilmu yang berbeda untuk menciptakan inovasi berkelanjutan yang tidak hanya canggih, tetapi juga efisien dan ramah lingkungan. [wir]

  • Naskah Raperda Riparkab Kecewakan Pelaku Pariwisata di Jember

    Naskah Raperda Riparkab Kecewakan Pelaku Pariwisata di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember (Riparkab) 2025-2040 memantik kekecewaan sejumlah pelaku pariwisata, yang menghadiri uji publik, di kantor pemerintah daerah, Selasa (23/9/2025).

    Raperda ini sudah diagendakan dan dibahas di parlemen sejak 2022. Namun isi raperda dinilai tidak akurat dan tidak mewakili kondisi sesungguhnya dunia pariwisata Jember.

    Hasti Utami, perwakilan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Jember, mengatakan, uji publik sebenarnya sudah dilaksanakan pada 2022. Awalnya dia berharap setelah uji publik itu, naskah perda bisa diperbarui berdasarkan masukan dari para pelaku pariwisata.

    “Tapi ternyata naskah ini kami terima tiga tahun kemudian tanpa ada perubahan satu pun. Itu yang kami sayangkan,” kata Hasti.

    Hasti juga menyoroti pembagian sebelas Destinasi Pariwisata Kabupaten. (DPK). Dalam raperda tersebur dijelaskan, DPK ditetapkan dengan kriteria kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan dan/atau lintas kecamatan yang di dalamnya terdapat KSPK (Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten), memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pengemasan produk dan pola kunjungan wisatawan; memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing; memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.

    Sebelas DPK yang dimaksud adalah
    DPK Sumberjambe – Ledokombo – Silo dan Sekitarnya;
    DPK Tempurejo – Ambulu – Wuluhuan dan Sekitarnya;
    DPK Puger – Gumukmas dan Sekitarnya;
    DPK Kencong – Jombang – Sumberbaru dan Sekitarnya;
    DPK Tanggul – Semboro – Umbulsari dan Sekitarnya;
    DPK Bangsalsari – Balung – Rambipuji dan Sekitarnya;
    DPK Panti – Sukorambi – Jelbuk dan Sekitarnya;
    DPK Sukowono – Kalisat – Arjasa dan Sekitarnya;
    DPK Patrang – Sumbersari – Kaliwates dan Sekitarnya;
    DPK Mayang – Mumbulsari – Pakusari dan Sekitarnya;
    DPK Jenggawah – Ajung dan Sekitarnya.

    “Yang saya lihat seperti daftar kecamatan. Bukan klasterisasi kawasan wisata. Landasan pembagian DPK ini apa? Klasifikasi itu dasarnya apa? Itu harus diperjelas dulu dan harus ditulis di dalam raperda ini,” kata Hasti.

    Hasti mengkritik tercantumnya wisata bahari di Kecamatan Mayang yang tidak memiliki laut dalam raperda itu. “Artinya di Mayang ada lautnya ini. Mungkin masih ada di dalam bumi dan belum digali,” sindirnya.

    Pelaku pariwisata sendiri sudah memiliki pembagian kawasan tersendiri, yakni kawasan teiintegrasi segara kidul (laur selatan), wisata budaya terintegrasi Argopuro-Raung, dan perkotaan. “Kami menyusun ini dengan landasan jelas, Mentoring kami Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif saat itu,” kata Hasti.

    David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember juga mempertanyakan penyebutan potensi wisata bahari di DPK Sumberjambe – Ledokombo – Silo dan sekitarnya. “Mana ada laut di sana,” katanya.

    David meminta tim perumus berhati-hati dalam membuat narasi. “Jangan sampai ketika nanti sudah kadung mucul kemudian ada sesuatu yang enggak pas, yang membuat kita harus mereview,” katanya.

    Nur Hidayat, Ketua Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) Jember, sebuah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan biro perjalanan wisata, penasaran dengan parameter atay kriteria pembagian DPK

    “Kami di industri pariwisata sangat detail dalam menjadikan sebuah destinasi sebagai lokasi atau prioritas untuk kunjungan,” kata Nur Hidayat. Hal ini dikarenakan tempo perjalanan dan masa tinggal wisatawan sangat terbatas.

    Nur Hidayat ,menyebut DPK dan KSPK adalah identitas pariwisata Jember. Menurutnya, kekeliruan penentuan DPK akan berimbas pada pengembangan industri pariwisata oleh pemerintah.

    “Visi branding dan identitas dari Jember itu dasarnya dari ini. Jangan dasarnya dari menurut saya, pemikiran saya, suka-suka saya. Tidak begitu dong. Kita orang akademik harus ada landasan kualitatif dan kuantitatif kuantitatifnya,” kata Nur Hidayat.

    Christo Samurung Tua Sagala, anggota tim perumus, mengatakan, naskah raperda itu turunan dari rencana induk di tingkat provinsi dan nasional. “Jadi apakah karena ini dari tiga tahun lalu, ini harus diganti semua, dihapus semua,” katanya.

    Chrusto menekankan perbaikan dilakukan terhadap naskah raperda tanpa menengok tiga tahun ke belakang. “Kalau tuga tahun lalu, saya juga enggak ikut di sini Kan bisa-bisa dikatakan begitu,” katanya.

    Soal DPK, Christo mengatakan, itu mengacu pada teritorial. “Tapi kembali lagi kita sampaikan, dengan cara apa kita mengkategorisasi DPK ini? Apakah berdasarkan daerah? Daerah itu kan berkaitan dengan teritorial. Bukan apa yang mau dijual, bukan dari jenisnya sama atau tidak. Bahasanya kan DPK,” katanya.

    Christo lantas meminta masukan kepada forum. “Apakah kita akan menentukan daerah sesuai dengan teritorial wilayah atau dengan spesifikasi kesamaan alamnyam potensinya, atau dengan cara apa. Kalau misalnya dengan potensinya, tentu yang lebih memahami ini adalah rekan-rekan yang ada di lapangan. Saya dari Medan. Baru dua tahun di Jember,” katanya.

    Hermanto Rohman, akademisi Universitas Jember, mengusulkan agar DPK tak perlu dirinci. “Saya khawatir ini terlalu mengunci untuk jangka panjangnya Beberapa perda tentang riparkab tidak dirinci detail seperti ini. Nah, ini merinci detail kewilayahannya dan detail potensinya,” katanya.

    Hermanto mengusulkan DPK sebaiknya dijadikan lampiran perda yang bisa dievaluasi. “DPK dan KSPK akan ditetapkan melalui peraturan Bupati,” katanya.

    Hal ini dikarenakan, nenurut Hermanto, kewilayahan Jember tidak akan berubah. “Dalam konteks kewilayahan terkait dengan DPK ini, nanti diisi di lampiran.Nah, di lampiran ini enggak apa-apa menyebutkan sebagai satu kesatuan perda dengan menyebutkan apa saja wisata yang ada,” katanya.

    Wakil; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Jember Tabroni akhirnya memutuskan agar masalah DPK ini dibahas dalam sebuah forum diskusi grup di Komisi B DPRD Jember. “Semua masukan teman-teman pelaku pariwisata diperhatikan,” katanya. [wir]