Institusi: Universitas Airlangga

  • GMKI Surabaya Ajak Pemuda Hidupkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

    GMKI Surabaya Ajak Pemuda Hidupkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Surabaya menggelar dialog kebangsaan bertema “Refleksi 97 Tahun Sumpah Pemuda: Membangkitkan Antusiasme Persatuan di Tengah Tantangan Zaman.”

    Kegiatan ini digelar di Student Center GMKI Surabaya, Jalan Tegalsari Nomor 62, dengan melibatkan tokoh gereja dan organisasi kepemudaan.

    “Sumpah pemuda bukanlah sekedar momen historis, melainkan warisan nilai persatuan para pemuda Indonesia. Oleh karenanya, mari kita lanjutkan perjuangan kongres pemuda yang telah melahirkan sumpah pemuda sebagai refleksi kolektif kita sebagai pemuda untuk mengawal demokrasi dan keutuhan Bangsa demi menyongsong Indonesia Emas 2025,” ujar Amos Tampubolon, Ketua GMKI Surabaya Periode 2024–2026.

    Amos mengatakan, refleksi Sumpah Pemuda hari ini tidak cukup berlangsung dalam ruang diskusi saja, melainkan harus diterjemahkan dalam gerakan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, pemuda memiliki posisi strategis dalam menutup celah intoleransi, konflik identitas, dan disintegrasi sosial yang muncul akibat dinamika informasi digital.

    “Kita tidak boleh hanya merayakan Sumpah Pemuda secara seremonial. Semangat ini harus tampil melalui kerja nyata, kehadiran aktif pemuda di tengah rakyat, dan keberanian mengoreksi keadaan dengan cara yang beradab,” tambahnya.

    Dalam pemaparan materi, Ketua Bidang I MPH PGI-W Jawa Timur, Pdt. Andri Purnawan, menekankan bahwa persatuan bangsa yang kita nikmati hari ini adalah hasil perjuangan panjang generasi pemuda masa lalu. Dia menyebut tantangan tiap zaman berbeda, sehingga cara memaknai Sumpah Pemuda juga harus terus berkembang.

    “Harus ada pembaharuan mengenai refleksi sumpah pemuda yakni dengan beradaptasi terhadap situasi dan kondisi di masa kini,” kata Pdt. Andri.

    Sementara itu, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur, Arderio Hukom, menegaskan bahwa pemuda harus tetap kritis terhadap keadaan sosial. Dia menilai kemampuan untuk menyuarakan kebenaran harus menjadi karakter dasar generasi muda hari ini.

    “Pemuda yang cerdas harus mampu mengamati kondisi sosial, jangan mudah terjebak dalam konstruksi sosial yang tidak selaras dengan makna sumpah pemuda,” ujar Arderio.

    Amos menutup kegiatan dengan ajakan agar pemuda lintas organisasi, agama, dan identitas menjadi pelaku perubahan, bukan hanya penonton. Menurut dia, perjuangan pemuda akan selalu relevan selama bangsa ini terus bergerak maju menghadapi tantangan baru.

    “Persatuan bukan slogan. Persatuan harus menjadi tindakan yang hadir dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai pemuda,” pungkas alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya ini.[asg/aje]

  • Telkom dan UNP Dorong Mahasiswa Gali Potensi Digital Lewat Program Digistar – Page 3

    Telkom dan UNP Dorong Mahasiswa Gali Potensi Digital Lewat Program Digistar – Page 3

    Program Digistar merupakan bagian dari inisiatif Employer Branding Telkom yang berfungsi sebagai wadah untuk mempersiapkan dan menarik talenta terbaik yang dibutuhkan dalam proses transformasi perusahaan.

    Sepanjang periode 2024–2025, Telkom telah melaksanakan lebih dari 30 kegiatan Digistar di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Institut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Telkom University, BINUS University, hingga Universitas Sriwijaya.

    Tidak berhenti di kota besar, program ini juga menjangkau wilayah timur Indonesia seperti Makassar, Labuan Bajo, dan Papua melalui kolaborasi Indigo X Digistar. Hingga kini, lebih dari 4.800 peserta telah mengikuti kegiatan ini, mencakup mahasiswa, alumni, serta pencari kerja muda yang ingin mengembangkan karier di bidang digital.

    Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, Digistar tidak hanya memberikan inspirasi tetapi juga membuka jalan bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring profesional, mengasah kemampuan diri, dan menjadi bagian dari komunitas digital nasional.

  • Telkom Dorong Talenta Muda UNP Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Digistar

    Telkom Dorong Talenta Muda UNP Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Digistar

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendorong pengembangan talenta muda di Universitas Negeri Padang (UNP) lewat program Digistar. Program ini mengajak mahasiswa dan fresh graduate untuk mengakselerasi pengembangan skill melalui pengalaman magang selama enam bulan dengan berbagai role di Telkom.

    Program Digistar juga akan mengasah soft skill mahasiswa dalam leadership skill, komunikasi dan growth mindset. Mahasiswa juga akan dibekali berbagai strategi untuk mempersiapkan berbagai hal, seperti pembuatan curriculum vitae (CV), persiapan interview, dan penyusunan portofolio.

    “Digistar merupakan salah satu program dari Telkom yang mempersiapkan mahasiswa/i dan fresh graduate agar adaptif dan memiliki skill set yang sesuai dengan kebutuhan industri. Melalui program ini kami berharap dapat mencetak banyak talenta yang siap untuk bekerja di dunia kerja. Lebih lanjut, program ini juga kami hadirkan untuk mendorong percepatan talenta siap kerja yang kompeten dan inovatif,” ujar Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Hal ini disampaikannya pada Seminar Telkom AI Connect bertema “Building Next- Generation AI Talents for Indonesia’s Future” yang berlangsung di UNP, kemarin.

    Digistar merupakan inisiatif sekaligus program Employer Branding Telkom untuk mempersiapkan dan menarik talenta terbaik yang dibutuhkan dalam rangka mendukung langkah transformasi perusahaan.

    Sepanjang 2024-2025, Telkom telah melaksanakan sebanyak 30 program Digistar yang digelar di berbagai kampus seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Negeri Padang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Telkom University, BINUS University, Universitas Sriwijaya, dan lainnya,

    Program ini juga menjangkau kawasan timur Indonesia seperti Makassar, Labuan Bajo, dan Papua melalui kolaborasi Indigo X Digistar. Program ini pun telah diikuti lebih dari 4.800 peserta yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan pencari kerja muda.

    Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, Digistar tidak hanya menginspirasi tetapi juga membuka jalan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri, memperluas jaringan, dan siap menghadapi tantangan industri digital ke depan. Tak hanya pemaparan materi dan sesi tanya jawab, acara ini juga memperkenalkan Digistar Club, komunitas talenta digital binaan Telkom yang memberikan akses ke berbagai program eksklusif seperti pelatihan, mentoring, hingga peluang magang.

    Lebih lanjut, Digistar juga hadir untuk mendukung pengembangan talenta muda digital, khususnya dalam bidang adopsi dan inovasi teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI).

    “Sejalan dengan semangat kami dalam menghasilkan talenta muda terbaik Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri untuk memasuki dunia kerja, guna menyiapkan generasi muda, Digistar hadir untuk dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta dalam menghadapi tantangan industri ke depan,” pungkas Dian.

    (akd/ega)

  • Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Jakarta

    Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

    “Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)

    Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

    Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

    Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

    Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

    Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya.

    Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

    “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan,” katanya.

    Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud,” ujarnya.

    Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Tonton juga video “Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat” di sini:

    (rrd/rrd)

  • ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat untuk memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

    Tata kelola mengenai sumur minyak rakyat diatur melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Adapun, harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70%.

    “Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (23/10/2025).

    Di beleid tersebut, pemerintah mengatur mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

    Dia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

    Adapun sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terdapat enam daerah yang paling banyak terdapat sumur minyak rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Sementara itu, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menjelaskan legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi memberikan dampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.

    Dia menyebut legalisasi ini berpotensi membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari.

    Hal senada juga dikatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, yang menilai legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat. “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil,” katanya.

    Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) ITS, Ary Bachtiar Krishna Putra, memandang legalisasi ini sebagai bagian penting dalam pembangunan kemandirian energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal, tetapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal,” ujarnya.

  • Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua terdakwa kasus sianida yakni Sugiarto dan Steven Sinugorho mengklaim bahwa perkara yang menjerat kliennya terlalu prematur untuk dibawa ke ranah persidangan.

    Hal itu diungkapkan Dr Rihantoro Bayuaji SH MH di PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Dijelaskan Bayu sapaan akrabnya, dalam persidangan kasus yang dijeratkan pada kliennya ada hal prinsip yang perlu diingat yakni terkait administrative penal law artinya adalah hukum pidana administratif.

    “Jadi penerapan aturan perundang-undangan di bidang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Artinya sanksi administrasi diterapkan terlebih dahulu baru pada sanksi pidana,” ujarnya.

    Dijelaskan Dr Rihantoro, dengan penerapan hukum administratif maka hukum pidana menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

    Dijelaskan Dr Rihantoro, hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

    Karena adanya administratif penal law, maka aparat penegak hukum mestinya memberikan mendahulukan sanksi administratif seperti teguran, pencabutan ijin, atau pembekuan usaha.

    ” Kalau hal itu tidak diindahkan baru pemidanaan paling terakhir,” ujarnya.

    Lebih lanjut Dr Rihantoro mengatakan, untuk perusahaan kliennya yakni PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) selama ini memilki trade record yang baik.

    Tak pernah mendapat sanksi apapun sehingga seharusnya apabila PT SHC sekiranya ada kesalahan secara administratif mestinya dilakukan pembinaan terlebih dahulu bukan pemidanaan.

    Dr Rihantoro juga menggaris bawahi keterangan ahli Prof Basuki terkait meeting of the minds yang mana merujuk pada kesamaan kehendak para pelaku dalam melaksanakan tindak pidana, yang memungkinkan mereka dianggap turut serta (penyertaan).

    Menurut Dr Rihantoro, Terdakwa Sugiarto Sinugroho dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang turut serta. Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa Sugiarto tidak pernah mengurus perusahaan, mengurus perijinan, kontrak dengan pihak lain juga tidak pernah dia ketahui.

    ” Jadi hukum penyertaan yang diterapkan aparat penegak hukum disini atas dasar jabatan Sugiarto sebagai Direktur dalam anggaran dasar perusahaan. Padahal secara faktual, tidak pernah mengendalikan perusahaan,” ujarnya. [uci/ted]

  • Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyebut generasi muda, khususnya mahasiswa dan gen-Z, sebagai lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Ngulik Legislasi: Suara Muda untuk Legislasi Kritis dan Peduli” bersama mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), Minggu (19/10/2025).

    “Pemuda adalah lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia. Hal tersebut sudah terlihat sejak masa perjuangan melawan penjajahan, dan semangat itu harus terus hidup di generasi sekarang,” ujar Cahyo.

    Dia menilai, mahasiswa dan gen-Z bukan hanya pewaris masa depan, tetapi juga aktor intelektual pembangunan bangsa yang berperan penting dalam mewujudkan cita-cita nasional sesuai Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.

    “Kita tidak bicara sekadar soal proses elektoral, meski jumlah pemilih ke depan didominasi gen-Z dan milenial. Tapi yang lebih penting, mahasiswa dan pemuda sejak dulu adalah garda terdepan penggerak semangat kebangsaan kita,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Cahyo menegaskan, tujuan nasional seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan dan keadilan sosial, hanya bisa tercapai jika generasi muda turut terlibat aktif.

    “Cita-cita nasional itu tidak bisa tercapai tanpa partisipasi generasi muda. Karena itu, kegiatan seperti ini penting untuk menumbuhkan semangat idealisme, nalar kritis, dan tanggung jawab dari teman-teman mahasiswa,” jelas dia.

    Sebagai Anggota DPRD Jatim, Cahyo juga mengingatkan pentingnya sinergi antara mahasiswa dan legislatif dalam memperkuat kebijakan publik. Dia berharap, mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga mitra kritis yang turut mengawal kebijakan pemerintah daerah.

    “Kami di DPRD terbuka terhadap masukan dari mahasiswa. Kami ingin mahasiswa menjadi mitra kami dalam memastikan kebijakan publik berpihak pada masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar politisi muda ini.

    Cahyo menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam proses legislasi bukan hanya simbol partisipasi, tetapi bentuk nyata demokrasi yang sehat. Dia menyebut DPRD Jawa Timur selama ini aktif menjalin komunikasi dengan kampus dan organisasi kepemudaan dalam penyusunan program legislasi daerah (Prolegda).

    “Kami juga berdiskusi dengan berbagai pihak yang punya kompetensi di bidang legislasi. Di DPRD Jatim, baik anggota fraksi maupun sekretariat dewan, sering terlibat dalam kegiatan bersama mahasiswa dan pemuda,” tutur dia.

    Cahyo berharap kegiatan semacam ini bisa terus digelar untuk memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan kampus. Menurut dia, semangat kebangsaan dan nilai kritis generasi muda adalah energi penting bagi masa depan Indonesia.

    “Kolaborasi antara legislatif dan mahasiswa harus terus dijaga. Dari ruang diskusi seperti inilah lahir gagasan-gagasan besar untuk kemajuan bangsa,” pungkas dia.[asg/but]

  • Sosiolog Nilai Pemanfaatan APBN untuk Rehabilitasi Pesantren Bentuk Tanggung Jawab Negara Lindungi Anak Didik 

    Sosiolog Nilai Pemanfaatan APBN untuk Rehabilitasi Pesantren Bentuk Tanggung Jawab Negara Lindungi Anak Didik 

    JAKARTA – Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menilai rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merehabilitasi bangunan pondok pesantren bukan sekadar bantuan sosial.

    Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab negara melindungi anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan tersebut.

    “Dasar pemanfaatan APBN itu jangan dilihat sebagai bantuan untuk lembaga pesantren semata. Yang paling penting, negara berkewajiban menjamin perlindungan bagi para santri yang pada dasarnya adalah anak-anak. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” kata Bagong saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober.

    Bagong menilai pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan anak-anak di semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

    Ia menegaskan pondok pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Pesantren itu bagian dari sistem pendidikan kita. Mereka membantu negara dalam memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak, terutama di wilayah yang mungkin belum terjangkau sekolah umum. Jadi kalau pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memperkuat sarana pesantren, itu wajar,” jelasnya.

    Menyoroti perdebatan publik usai insiden ambruknya bangunan pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Bagong menyarankan masyarakat bersikap arif dan tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren.

    “Tidak semua pondok sama. Ada yang memang masih perlu pembinaan, tapi banyak juga pondok yang sangat baik dan bisa menjadi role model. Jadi masyarakat perlu arif agar tidak menghakimi semua pondok dari satu-dua kasus,” ujarnya.

    Bagong menekankan pentingnya pelibatan pimpinan atau asosiasi pesantren dalam proses penyaluran bantuan pemerintah agar tidak muncul kesan intervensi birokrasi.

    “Pemerintah sebaiknya tidak berjalan sendiri. Harus melibatkan perwakilan atau asosiasi pesantren agar tidak muncul kesan intervensi birokrasi. Dengan begitu, niat baik pemerintah untuk membantu akan diterima lebih positif, imbuhnya.

  • Penataan Pejabat Pemkab Jember Tahun Depan, Bupati Fawait: Semua Mulai dari Nol

    Penataan Pejabat Pemkab Jember Tahun Depan, Bupati Fawait: Semua Mulai dari Nol

    Jember (beritajatim.com) – Pembaruan peraturan daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada 2026 akan berdampak terhadap penataan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Semua mulai dari nol, sehingga nanti kita akan tempatkan panjenengan semua sesuai dengan penilaian, baik penilaian internal maupun penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati Muhammad Fawait, saat membuka rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah, di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Kamis (16/10.2025).

    Ada sejumlah OPD yang kurang inovatif yang menjadi catatan Bupati Fawait. Dia berjanji untuk sobyektif mungkin dalam pemilihan personel untuk menempati jabatan.

    Hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), dan penilaian terhadap inovasi akan menjadi dasar pertimbangan Fawait dalam menempatkan pejabat.

    “Selain ada penilaian kinerja internal, mulai dari kecepatan menyelesaikan masalah Wadul Guse dan lain sebagainya. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan,” kata alumnus Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Airlangga ini.

    “Jember ini tidak bisa maju kalau kita tidak mau mengubah diri kita terlebih dahulu. Tapi saya bahagia selama tujuh delapan bulan terakhir ini, indikator Jember, baik hubungan Jember dengan provinsi, hubungan Jember dengan pusat, alhamdulillah perubahannya sangat signifikan,” kata Fawait.

    “Insyaallah Jember tidak akan pernah berhenti berinovasi dan insyaallah Jember sesuai dengan tagline kami, kami betul-betul ingin membawa kabupaten ini menjadi kabupaten yang baru dan maju,” kata Fawait.

    Fawait ingin kemiskinan di Jember turun drastis. “Jangan sampai Jember menjadi juara lagi dalam jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi se-Jawa Timur. Tahun depan kita enggak boleh juara lagi. Kita harus menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang signifikan,” katanya.

    Fawait mengatakan, Jember menjadi kabupaten proyek percontohan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. “Saya berharap para kepala OPD bersiap menyambut percontohan tersebut,” katanya. [wir]

  • Fraksi Gerindra Dorong Penguatan Mitigasi dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

    Fraksi Gerindra Dorong Penguatan Mitigasi dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya sinkronisasi dan penguatan kelembagaan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.

    Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).

    “Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif mengajukan perubahan Perda ini. Langkah ini merupakan upaya strategis dan visioner untuk memperkuat mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di daerah,” kata Cahyo.

    Dia menyebut, perubahan Raperda ini bukan hanya penyesuaian administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga. Fraksi Gerindra menilai bahwa rakyat harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.

    “Setiap kebijakan harus berangkat dari pandangan bahwa keselamatan manusia adalah hak asasi tertinggi yang wajib dijamin oleh negara. Raperda ini harus memastikan perlindungan rakyat sebagai mandat konstitusi,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cahyo menjelaskan, secara yuridis Raperda ini telah menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, lanjut dia, sinkronisasi antaraturan tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami mengingatkan agar sinkronisasi vertikal dan horizontal dilakukan secara cermat, supaya tidak ada duplikasi norma dan kewenangan antara provinsi, kabupaten/kota, maupun desa,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Secara sosiologis, dia menyebut revisi peraturan ini sangat relevan mengingat Jawa Timur merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, hingga ancaman kekeringan dan tanah longsor, seluruhnya menuntut kesiapan sistem tanggap bencana yang kuat.

    “Namun di balik risiko tersebut, kita juga memiliki kekuatan sosial dan kearifan lokal yang selama ini terbukti efektif dalam mitigasi bencana. Maka kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix benar-benar hidup di lapangan,” tegas politisi muda ini.

    Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra juga menyebutkan beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Seperti perlindungan terhadap kelompok rentan, pembentukan forum relawan kebencanaan, serta penguatan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Kami mengapresiasi adanya ketentuan baru yang memberi perhatian pada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Tapi kami ingin memastikan bahwa perlindungan itu benar-benar operasional, bukan hanya formalitas di atas kertas,” jelas Cahyo.

    Selain itu, dia menyebut pentingnya keberlanjutan anggaran kebencanaan agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Fraksi Gerindra juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda.

    “Kebijakan penanggulangan bencana tidak boleh berhenti di dokumen administratif. Harus ada pengawasan dan evaluasi kinerja secara periodik agar implementasinya benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Cahyo Harjo Prakoso.[asg/kun]