Institusi: UNAIR

  • Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyebut generasi muda, khususnya mahasiswa dan gen-Z, sebagai lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Ngulik Legislasi: Suara Muda untuk Legislasi Kritis dan Peduli” bersama mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), Minggu (19/10/2025).

    “Pemuda adalah lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia. Hal tersebut sudah terlihat sejak masa perjuangan melawan penjajahan, dan semangat itu harus terus hidup di generasi sekarang,” ujar Cahyo.

    Dia menilai, mahasiswa dan gen-Z bukan hanya pewaris masa depan, tetapi juga aktor intelektual pembangunan bangsa yang berperan penting dalam mewujudkan cita-cita nasional sesuai Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.

    “Kita tidak bicara sekadar soal proses elektoral, meski jumlah pemilih ke depan didominasi gen-Z dan milenial. Tapi yang lebih penting, mahasiswa dan pemuda sejak dulu adalah garda terdepan penggerak semangat kebangsaan kita,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Cahyo menegaskan, tujuan nasional seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan dan keadilan sosial, hanya bisa tercapai jika generasi muda turut terlibat aktif.

    “Cita-cita nasional itu tidak bisa tercapai tanpa partisipasi generasi muda. Karena itu, kegiatan seperti ini penting untuk menumbuhkan semangat idealisme, nalar kritis, dan tanggung jawab dari teman-teman mahasiswa,” jelas dia.

    Sebagai Anggota DPRD Jatim, Cahyo juga mengingatkan pentingnya sinergi antara mahasiswa dan legislatif dalam memperkuat kebijakan publik. Dia berharap, mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga mitra kritis yang turut mengawal kebijakan pemerintah daerah.

    “Kami di DPRD terbuka terhadap masukan dari mahasiswa. Kami ingin mahasiswa menjadi mitra kami dalam memastikan kebijakan publik berpihak pada masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar politisi muda ini.

    Cahyo menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam proses legislasi bukan hanya simbol partisipasi, tetapi bentuk nyata demokrasi yang sehat. Dia menyebut DPRD Jawa Timur selama ini aktif menjalin komunikasi dengan kampus dan organisasi kepemudaan dalam penyusunan program legislasi daerah (Prolegda).

    “Kami juga berdiskusi dengan berbagai pihak yang punya kompetensi di bidang legislasi. Di DPRD Jatim, baik anggota fraksi maupun sekretariat dewan, sering terlibat dalam kegiatan bersama mahasiswa dan pemuda,” tutur dia.

    Cahyo berharap kegiatan semacam ini bisa terus digelar untuk memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan kampus. Menurut dia, semangat kebangsaan dan nilai kritis generasi muda adalah energi penting bagi masa depan Indonesia.

    “Kolaborasi antara legislatif dan mahasiswa harus terus dijaga. Dari ruang diskusi seperti inilah lahir gagasan-gagasan besar untuk kemajuan bangsa,” pungkas dia.[asg/but]

  • Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga Nasional 18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
    Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
    KETIKA
    pemerintah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagian orang menganggapnya sebagai langkah populis.
    Namun, di balik itu tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: jutaan warga Indonesia karena ketidakberdayaan ekonomi masih tertinggal dalam akses jaminan kesehatan.
    Dalam konteks inilah pemutihan yang mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan sporadis, melainkan keniscayaan sosial dan ekonomi untuk menjadi pondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
    Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat peserta menunggak iuran, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
    Pada tahun-tahun terakhir, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliunan. Nilai tunggakan bisa bertambah karena adanya denda dan kewajiban lain.
    Mereka adalah pedagang kecil, sopir ojek daring, buruh harian, hingga pekerja informal yang penghasilannya tak menentu.
    Ada juga peserta PBI yang mutasi dan punya tunggakan lama dan peserta penerima PBID (Pemda) yang juga macet iuran bulanannya selama bertahun-tahun.
    Bagi mereka, satu bulan tak mampu membayar iuran berubah menjadi beban berbulan-bulan. Akibatnya kepesertaan menjadi nonaktif, dan ketika sakit, kartu BPJS tak bisa digunakan.
    Jika jatuh dalam kondisi sakit, pilihan mereka hanya dua: berutang untuk berobat, atau menunda pengobatan hingga kondisi kesehatan makin memburuk.
    Sebuah dilema sosial yang membuat sistem kesehatan harus berpikir ulang, apakah prinsip kepesertaan yang aktif lebih penting daripada prinsip keadilan sosial?
    Maka pemutihan, dalam konteks demikian, menjadi jalan tengah agar warga yang jatuh miskin tak kehilangan hak dasarnya atau kesehatan hanya karena terjerat tunggakan iuran yang lama.
    Secara prinsip, BPJS Kesehatan beroperasi dengan model asuransi sosial, di mana setiap peserta wajib membayar iuran agar sistem bisa berjalan gotong royong.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini tidak selalu seimbang dengan kemampuan masyarakat.
    Dalam sistem asuransi komersial, peserta yang menunggak akan otomatis kehilangan perlindungan.
    Di sini BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial, ia adalah badan publik yang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
    Pemutihan dalam kerangka demikian bukan berarti melanggar prinsip asuransi, melainkan penyesuaian terhadap prinsip jaminan sosial dan keadilan distributif. Negara harus hadir bagi kelompok masyarakat yang lemah.
    Negara bisa menjamin dan menanggung sebagian beban tak berdaya peserta melalui skema subsidi, menghapus denda, dan tunggakan lama agar peserta bisa aktif kembali.
    Kehadiran negara menjadi penting. Tanpa intervensi tangan negara, jutaan rakyat akan terus berada di luar sistem pelayanan kesehatan.
    Hal yang bisa membuat
    universal health coverage
    yang diklaim keberhasilan sistem BPJS Kesehatan menjadi keberhasilan yang tidak bisa dirasakan.
    Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diambil menjadi investasi kesehatan dan sosial jangka panjang.
    Dengan dihapusnya tunggakan dan denda, nantinya masyarakat berpeluang besar untuk kembali aktif sebagai peserta. Ini berarti kepesertaan menjadi aktif yang akan memperkuat basis gotong royong dan menjamin hak masyarakat.
    Selain itu, pemutihan dapat menghindarkan dari
    catastrophic spending
    , yaitu pengeluaran medis yang menguras keuangan rumah tangga. Pasalnya, ketika peserta menjadi kembali aktif, risiko mereka jatuh miskin karena masalah kesehatan berkurang.
    Secara makro, pemutihan juga akan terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terjamin kesehatannya bakal lebih produktif, lebih tenang dalam bekerja, dan tidak lagi menjadikan penyakit sebagai penyebab kemiskinan.
    Namun, seperti pernyataan Mensesneg, pemutihan juga membawa konsekuensi fiskal negara. Pemerintah harus berhitung cermat agar tidak menimbulkan defisit keuangan negara dan di tubuh BPJS Kesehatan sendiri.
    Maka diperlukan strategi, bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pendanaan jangka panjang.
    Opsinya, bisa melakukan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar, integrasi data sosial ekonomi tunggal, serta memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    Bagi sebagian peserta, tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar nominal tagihan, tetapi simbol ketidakberdayaan di tengah biaya hidup yang terus naik.
    Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau terjebak dalam produktifitas rendah yang belum dapat dipulihkan.
    Kebijakan pemutihan bila dijalankan dengan kesungguhan yang empatik, dapat menjadi momentum kebersamaan antara negara dan rakyatnya yang membutuhkan kehadirannya.
    Negara dan pemerintah memberi kesempatan warganya masuk kembali kedalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi hak konstitusionalnya.
    Sementara masyarakat mendapat ruang untuk memperbaiki komitmen sebagai peserta BPJS Kesehatan/program Jaminan Kesehatan Nasional.
    Momentum juga bagi BPJS Kesehatan untuk memperkuat komunikasi publiknya. Banyak peserta yang tidak paham mekanisme iuran, denda, kewajiban, dan hak mereka.
    Edukasi publik harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemutihan agar kesadaran kolektif terbentuk, bahwa jaminan kesehatan bukan pemberian gratis, melainkan hasil gotong royong seluruh masyarakat bangsa dan membutuhkan komitmen.
    Pemutihan tunggakan jika terjadi bukanlah solusi akhir. Ia harus dilihat sebagai titik awal menuju sistem jaminan kesehatan yang dinamis, lebih inklusif dan berkeadilan.
    Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, memperluas subsidi bagi kelompok rentan, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu.
    Masyarakat juga harus diajak bertanggung jawab. Setelah ada pemutihan November nanti, kepatuhan membayar iuran perlu dijaga melalui insentif dan edukasi.
    Penting membangun kesadaran sosial bahwa jaminan kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama.
    Terakhir, jika tujuan jaminan kesehatan nasional adalah melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, maka kebijakan pemutihan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.
    Sebuah langkah terbaik yang menegaskan kembali makna negara hadir, bukan hanya saat rakyat sehat, tapi justru ketika mereka sakit dan tak berdaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosiolog Nilai Pemanfaatan APBN untuk Rehabilitasi Pesantren Bentuk Tanggung Jawab Negara Lindungi Anak Didik 

    Sosiolog Nilai Pemanfaatan APBN untuk Rehabilitasi Pesantren Bentuk Tanggung Jawab Negara Lindungi Anak Didik 

    JAKARTA – Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menilai rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merehabilitasi bangunan pondok pesantren bukan sekadar bantuan sosial.

    Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab negara melindungi anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan tersebut.

    “Dasar pemanfaatan APBN itu jangan dilihat sebagai bantuan untuk lembaga pesantren semata. Yang paling penting, negara berkewajiban menjamin perlindungan bagi para santri yang pada dasarnya adalah anak-anak. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” kata Bagong saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober.

    Bagong menilai pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan anak-anak di semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

    Ia menegaskan pondok pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Pesantren itu bagian dari sistem pendidikan kita. Mereka membantu negara dalam memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak, terutama di wilayah yang mungkin belum terjangkau sekolah umum. Jadi kalau pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memperkuat sarana pesantren, itu wajar,” jelasnya.

    Menyoroti perdebatan publik usai insiden ambruknya bangunan pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Bagong menyarankan masyarakat bersikap arif dan tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren.

    “Tidak semua pondok sama. Ada yang memang masih perlu pembinaan, tapi banyak juga pondok yang sangat baik dan bisa menjadi role model. Jadi masyarakat perlu arif agar tidak menghakimi semua pondok dari satu-dua kasus,” ujarnya.

    Bagong menekankan pentingnya pelibatan pimpinan atau asosiasi pesantren dalam proses penyaluran bantuan pemerintah agar tidak muncul kesan intervensi birokrasi.

    “Pemerintah sebaiknya tidak berjalan sendiri. Harus melibatkan perwakilan atau asosiasi pesantren agar tidak muncul kesan intervensi birokrasi. Dengan begitu, niat baik pemerintah untuk membantu akan diterima lebih positif, imbuhnya.

  • Penataan Pejabat Pemkab Jember Tahun Depan, Bupati Fawait: Semua Mulai dari Nol

    Penataan Pejabat Pemkab Jember Tahun Depan, Bupati Fawait: Semua Mulai dari Nol

    Jember (beritajatim.com) – Pembaruan peraturan daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada 2026 akan berdampak terhadap penataan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Semua mulai dari nol, sehingga nanti kita akan tempatkan panjenengan semua sesuai dengan penilaian, baik penilaian internal maupun penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati Muhammad Fawait, saat membuka rapat koordinasi penguatan ekosistem inovasi daerah, di Aula PB Sudirman, kantor Pemkab Jember, Kamis (16/10.2025).

    Ada sejumlah OPD yang kurang inovatif yang menjadi catatan Bupati Fawait. Dia berjanji untuk sobyektif mungkin dalam pemilihan personel untuk menempati jabatan.

    Hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), dan penilaian terhadap inovasi akan menjadi dasar pertimbangan Fawait dalam menempatkan pejabat.

    “Selain ada penilaian kinerja internal, mulai dari kecepatan menyelesaikan masalah Wadul Guse dan lain sebagainya. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan,” kata alumnus Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Airlangga ini.

    “Jember ini tidak bisa maju kalau kita tidak mau mengubah diri kita terlebih dahulu. Tapi saya bahagia selama tujuh delapan bulan terakhir ini, indikator Jember, baik hubungan Jember dengan provinsi, hubungan Jember dengan pusat, alhamdulillah perubahannya sangat signifikan,” kata Fawait.

    “Insyaallah Jember tidak akan pernah berhenti berinovasi dan insyaallah Jember sesuai dengan tagline kami, kami betul-betul ingin membawa kabupaten ini menjadi kabupaten yang baru dan maju,” kata Fawait.

    Fawait ingin kemiskinan di Jember turun drastis. “Jangan sampai Jember menjadi juara lagi dalam jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi se-Jawa Timur. Tahun depan kita enggak boleh juara lagi. Kita harus menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang signifikan,” katanya.

    Fawait mengatakan, Jember menjadi kabupaten proyek percontohan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. “Saya berharap para kepala OPD bersiap menyambut percontohan tersebut,” katanya. [wir]

  • Fraksi Gerindra Dorong Penguatan Mitigasi dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

    Fraksi Gerindra Dorong Penguatan Mitigasi dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya sinkronisasi dan penguatan kelembagaan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.

    Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).

    “Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif mengajukan perubahan Perda ini. Langkah ini merupakan upaya strategis dan visioner untuk memperkuat mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di daerah,” kata Cahyo.

    Dia menyebut, perubahan Raperda ini bukan hanya penyesuaian administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga. Fraksi Gerindra menilai bahwa rakyat harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.

    “Setiap kebijakan harus berangkat dari pandangan bahwa keselamatan manusia adalah hak asasi tertinggi yang wajib dijamin oleh negara. Raperda ini harus memastikan perlindungan rakyat sebagai mandat konstitusi,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cahyo menjelaskan, secara yuridis Raperda ini telah menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, lanjut dia, sinkronisasi antaraturan tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami mengingatkan agar sinkronisasi vertikal dan horizontal dilakukan secara cermat, supaya tidak ada duplikasi norma dan kewenangan antara provinsi, kabupaten/kota, maupun desa,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Secara sosiologis, dia menyebut revisi peraturan ini sangat relevan mengingat Jawa Timur merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, hingga ancaman kekeringan dan tanah longsor, seluruhnya menuntut kesiapan sistem tanggap bencana yang kuat.

    “Namun di balik risiko tersebut, kita juga memiliki kekuatan sosial dan kearifan lokal yang selama ini terbukti efektif dalam mitigasi bencana. Maka kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix benar-benar hidup di lapangan,” tegas politisi muda ini.

    Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra juga menyebutkan beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Seperti perlindungan terhadap kelompok rentan, pembentukan forum relawan kebencanaan, serta penguatan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Kami mengapresiasi adanya ketentuan baru yang memberi perhatian pada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Tapi kami ingin memastikan bahwa perlindungan itu benar-benar operasional, bukan hanya formalitas di atas kertas,” jelas Cahyo.

    Selain itu, dia menyebut pentingnya keberlanjutan anggaran kebencanaan agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Fraksi Gerindra juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda.

    “Kebijakan penanggulangan bencana tidak boleh berhenti di dokumen administratif. Harus ada pengawasan dan evaluasi kinerja secara periodik agar implementasinya benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Cahyo Harjo Prakoso.[asg/kun]

  • Hari Jadi ke-80 Jatim, Cahyo Harjo Dorong Semangat Gotong Royong Majukan Pendidikan dan Kesehatan

    Hari Jadi ke-80 Jatim, Cahyo Harjo Dorong Semangat Gotong Royong Majukan Pendidikan dan Kesehatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso mendorong semangat gotong royong untuk memajukan pendidikan dan kesehatan dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

    Dia menilai capaian provinsi Jatim saat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat yang harus terus dijaga melalui semangat gotong royong.

    “Kita patut bersyukur bahwa di usia delapan dekade ini, Jawa Timur telah menjadi provinsi yang membanggakan dengan banyak prestasi, baik di sektor ekonomi maupun pembangunan manusia,” ujar Cahyo usai paripurna istimewa di DPRD Jatim, Minggu (12/10/2025).

    Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan, capaian tersebut juga terlihat dari indeks kesehatan dan pendidikan yang termasuk tertinggi secara nasional. Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah, legislatif, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga insan media.

    “Semua ini terwujud karena semangat gotong royong dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga pengusaha dan teman-teman media yang selalu berpartisipasi aktif dalam membangun Jawa Timur,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Dalam bidang kesehatan, Cahyo berharap semangat gotong royong yang disampaikan Gubernur Khofifah dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan program kerja perangkat daerah. Dia menilai orientasi layanan kesehatan perlu bergeser dari pendekatan kuratif menuju promotif dan preventif.

    “Bagaimana kami berharap sektor kesehatan kita yang saat ini masih sangat berfokus pada kuratif atau penyembuhan perlu bergeser menuju pola penanganan kesehatan yang preventif promotif,” tutur Cahyo.

    Menurut Cahyo, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan peran Posyandu, PKK, dan lembaga PAUD sebagai garda depan pemantauan tumbuh kembang anak dan kesehatan keluarga. Menurut dia, partisipasi komunitas di tingkat kampung sangat penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

    “Semua komponen di kampung harus dihidupkan kembali untuk menjadi sistem pelayanan pencegahan dan pemantauan kesehatan. Di situ letak kekuatan gotong royong kita,” ujar politisi muda ini.

    Sementara dalam bidang pendidikan, Cahyo menilai kebijakan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah yang tengah disiapkan Pemprov Jatim merupakan wujud semangat kebersamaan dalam memperkuat kualitas pendidikan.

    “Negara menjamin akses pendidikan, tapi dengan keterbatasan fiskal yang ada, partisipasi masyarakat bisa membantu meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah kita,” kata dia.

    Dia juga mendorong kolaborasi antara sekolah, universitas, dan dunia industri melalui program link and match agar lulusan pendidikan di Jawa Timur siap bersaing di dunia kerja. Selain itu, dia berharap BUMD dan perusahaan besar di Jawa Timur aktif menyalurkan CSR-nya untuk mendukung sektor pendidikan.

    “Kita ingin sekolah-sekolah tidak hanya bergantung pada APBD. Dukungan dari dunia industri dan BUMD lewat CSR akan sangat membantu meningkatkan mutu pendidikan kita,” pungkas Cahyo.[asg/aje]

  • Tutup PKN II Angkatan XII 2025, Khofifah Ajak Peserta Sukseskan Program Prioritas Nasional

    Tutup PKN II Angkatan XII 2025, Khofifah Ajak Peserta Sukseskan Program Prioritas Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) -.Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menutup kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan dan pelopor dalam menyukseskan program-program strategis nasional, khususnya dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

    “Saya minta seluruh peserta PKN II, selepas pulang dari sini membawa semangat perubahan di instansinya masing-masing. Bersama-sama kita sukseskan program strategis nasional yang berdampak langsung ke rakyat, terutama ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” Kata Khofifah.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan yang berkelanjutan. Ketahanan pangan menyiapkan kemandirian ekonomi bangsa, MBG mempersiapkan generasi sehat dan produktif, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    “Semua itu adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pelaksana administrasi,” katanya

    “Jadi panjenengan semua sebagai pemimpin harus mampu menciptakan lompatan inovasi yang menjawab perubahan di masyarakat. Karena dunia terus berubah, sehingga kita dituntut untuk adaptif, kolaboratif, serta mampu menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam aksi nyata di daerah,” tambahnya

    Menurut dia, Provinsi Jatim terus melakukan sejumlah upaya dalam mendukung ketiga program tersebut. Di bidang ketahanan pangan, Jatim menjadi provinsi dengan Luas Tambah Tanam (LTT) tertinggi di Indonesia, yakni 1,485 juta hektare.

    “LTT kita 1,485 juta hektare dan itu tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia. Maka produksi gabah kita juga tertinggi, yakni 11,316 juta ton, dan sejak tahun 2020 produksi padi Jatim tertinggi diantara semua provinsi,” katanya.

    Tak hanya padi, produksi gula di Jatim pun sangat tinggi yakni mencapai 51,87 persen. Dengan luasan lahan tebu sekitar 238.135,6 hektare lahan tebu.

    Bahkan berdasarkan data yang dirilis PT. SGN, target Program Bongkar Ratoon dan ekstensifikasi nasional 2025 seluas 100.000 ha dengan target Provinsi Jatim sebesar 70 persen luasan atau 69.769 ha.

    “Sehingga kita sangat optimistis tahun 2026, Jawa Timur menjadi lokomotif  swasembada gula konsumsi,” tegasnya.

    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dinilainya menjadi instrumen penting dalam memutus rantai distribusi logistik ke desa. Saat ini telah ada sekitar 175 koperasi merah putih yang beroperasi di Jatim, yang menyalurkan pangan, pupuk, LPG, hingga gula langsung dari produsen ke masyarakat.

    “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya wadah ekonomi, tapi juga strategi pemutusan rantai distribusi yang panjang agar harga lebih adil. Nah di sini peran panjenengan semua, harus memastikan bahwa distribusinya itu langsung. Karena esensi koperasi ini pada pemutusan rantai distribusi,” ucapnya.

    Berkaitan dengan MBG, saat ini Pemprov Jatim juga telah membentuk Satgas MBG guna mempercepat program tersebut. Dan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 35 daerah telah memiliki Surat Keputusan pembentukan Satgas MBG, sementara 3 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses.

    “Satgas MBG di setiap daerah berperan penting memastikan penyaluran makanan bergizi berjalan efektif, berkelanjutan, dan sesuai standar,” katanya

    Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam memperkuat SDM. Salah satu model yang kini dikembangkan adalah Corporate University, hasil kolaborasi antara BPSDM Jatim dengan Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi wadah pembelajaran berbasis inovasi dan kinerja.

    “Melalui konsep Corporate University, kita menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi, berkarakter inovatif, dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dari sini akan lahir pemimpin birokrasi yang bukan hanya cerdas secara teknis, tapi juga peka terhadap kebutuhan publik dan mampu menciptakan lompatan inovasi,” pungkasnya. (tok/ted)

  • 8
                    
                        Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat
                        Surabaya

    8 Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat Surabaya

    Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi masuk ke tahap penyidikan.
    Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan empat pasal berlapis dalam kasus tersebut.
    Yakni, Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianti, empat pasal tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
    “Kalau tepat tidaknya ya nanti bergantung pada pengadilan. Tapi setidaknya empat pasal itu yang dilabeli penyidik sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Sapta saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Dalam ketentuan hukum pidana, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka.
    “Kalau 359, mahasiswa hukum tutup mata saja ketika ada matinya orang setidaknya pasti kealpaan. Jadi terkait itu saya rasa sudah tepat. Cuma tinggal tunggu fakta lebih jelas,” ujarnya.
    Kemudian, Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.
    “Ini kan matinya orang, tertimbun oleh bangunan maka patut diduga ada kesalahan konstruksi. Nah, kita punya Undang-undang Konstruksi itu,” imbuhnya.
    Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim belum mengungkap adanya tersangka dalam kasus ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny.
    Menurut Sapta, yang berpotensi menjadi tersangka adalah pihak yang dekat atau berkaitan erat dengan proses pembangunan bangunan tersebut.
    “Tapi bidang itu kita mencari orang yang paling dekat dengan timbulnya akibat. Apakah kontraktor? Ponpes? ya kemungkinan bergantung pada fakta. Jadi siapapun terkait berpotensi untuk ditetapkan tersangka,” bebernya.
    Sebab, dalam ketentuan hukum, pihak yang turut melakukan pelanggaran tindak pidana dan memberikan anjuran untuk orang melakukan tindak pidana karena kealpaan dapat dikenai sanksi.
    “Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan,” pungkasnya.
    Peristiwa robohnya bangunan tiga lantai mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/10/2025) sore.
    Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat bahwa insiden tersebut mengakibatkan 171 korban, di mana 104 orang berhasil selamat, sementara 67 orang lainnya meninggal dunia.
    Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban pada hari ke-9 operasi SAR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem dan FISIP Unair Dorong Kodifikasi UU Pemilu untuk Wujudkan Demokrasi yang Lebih Representatif

    Perludem dan FISIP Unair Dorong Kodifikasi UU Pemilu untuk Wujudkan Demokrasi yang Lebih Representatif

    Surabaya (beritajatim.com) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga mendorong lahirnya Kodifikasi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat sistem demokrasi yang lebih representatif dan efisien.

    Seminar bertajuk “Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan UU Pemilu” digelar di kampus FISIP Unair, Rabu (8/10/2025), menghadirkan perwakilan akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan.

    Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menegaskan bahwa kodifikasi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola demokrasi dan memperkuat representasi rakyat. Menurutnya, partai politik perlu menjadi institusi yang kuat dan terstruktur agar tidak sekadar menjadi kendaraan politik pragmatis.

    “Partai politik yang kuat adalah partai yang memiliki kendali terhadap calon yang diusung dan konsisten antara janji politik serta pelaksanaannya di lapangan,” ujar Heroik.

    “Reformasi sistem kepartaian dan pemilu perlu diarahkan agar fungsi representasi tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif,” tambah dia.

    Heroik menambahkan, kodifikasi UU Pemilu versi masyarakat sipil mencakup tiga aspek utama yak i sistem, aktor, dan manajemen pemilu. Dia menjelaskan, penyederhanaan regulasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih antara UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada.

    “Kodifikasi bukan hanya soal penyatuan aturan, tetapi juga tentang memperbaiki cara kita memaknai pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat,” tegas Heroik.

    Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir secara daring, menilai bahwa proses kodifikasi UU Pemilu harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas pelaksanaan. Dia menyebut, DPR membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat sipil agar revisi undang-undang tidak sekadar menjadi produk politik, melainkan memperkuat integritas demokrasi .

    “Kodifikasi adalah langkah penting untuk menata ulang sistem elektoral kita agar lebih sederhana, efisien, dan selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dari kalangan akademisi, Drs. Kris Nugroho, M.A., mengungkap lemahnya hubungan antara pemilih dan calon legislatif di Indonesia. Berdasarkan hasil survei FISIP Unair, sebagian besar pemilih tidak memiliki kedekatan langsung dengan calon yang mereka pilih.

    “Kondisi ini menunjukkan adanya krisis legitimasi dalam sistem representasi kita. Karena itu, kodifikasi UU Pemilu perlu mengatur mekanisme yang memperkuat akuntabilitas wakil rakyat terhadap pemilih,” jelas Kris.

    Sementara itu, Dr. Mohammad Syaiful Aris mengusulkan agar sistem pemilu ke depan mempertimbangkan model Mixed Member Proportional (MMP) kombinasi antara sistem proporsional tertutup dan distrik tunggal. Dia menilai, model ini bisa memperkuat hubungan pemilih dengan wakilnya tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.

    “Model ini bisa memperkuat hubungan pemilih dengan wakilnya, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial,” ujarnya.

    Melalui seminar ini, Perludem dan FISIP Unair berharap proses kodifikasi RUU Pemilu dapat dilakukan secara inklusif, berbasis riset, dan melibatkan partisipasi publik luas.

    “Semoga upaya ini mampu melahirkan sistem pemilu yang sederhana, transparan, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dalam memperkuat demokrasi Indonesia,” pungkas Heroik.[asg/kun]

  • Telkomsel Umumkan Pemenang Kompetisi Riset Nasional by tSurvey & by.U

    Telkomsel Umumkan Pemenang Kompetisi Riset Nasional by tSurvey & by.U

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel, melalui platform survei digital tSurvey dan brand serba digital by.U, resmi mengumumkan tiga pemenang Kompetisi Riset Nasional 2025. Kompetisi yang didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) ini berhasil menjaring 495 pendaftar dari mahasiswa Strata-1 (S1) di seluruh Indonesia, menandai antusiasme tinggi generasi muda terhadap riset berbasis data.

    Kompetisi ini dirancang secara strategis untuk mencapai beberapa tujuan utama, mendukung penguatan kapasitas riset akademik yang kredibel. Kemudian membudayakan praktik riset yang baik dan benar melalui pelatihan, pemanfaatan tSurvey sebagai platform pendukung riset akademik, serta diskusi hasil riset melalui presentasi di hadapan dewan juri profesional dan mendorong lahirnya ide inovatif berbasis data di kalangan mahasiswa dengan topik yang relevan bagi masyarakat.

    Vice President Data Solutions and Digital Financial Services Telkomsel, Alfian Manullang, mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang yang telah menunjukkan dedikasi dan kualitas riset yang luar biasa.

    “Kompetisi ini menegaskan komitmen Telkomsel lewat tSurvey untuk mendukung mahasiswa menghasilkan riset berbasis data yang akurat dan berdampak. Antusiasme ratusan peserta yang mendaftar menunjukkan potensi besar talenta muda Indonesia dalam membangun ekosistem riset digital di Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Alfian dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

    Seleksi Ketat dan Pelatihan Intensif untuk Hasilkan Riset Terbaik

    Kompetisi Riset Nasional 2025 by tSurvey dan by.U menerapkan proses seleksi yang ketat dan berjenjang sejak dibuka pada Mei 2025. Dari ratusan pendaftar, terpilih 100 peserta terbaik yang berhak mengikuti pelatihan eksklusif “Riset Kuantitatif dengan Online Survey”.

    Dari 100 peserta, disaring kembali menjadi 10 finalis yang mempresentasikan hasil riset mereka di hadapan dewan juri profesional di bidangnya, yaitu Marvin Mahadarma (Head of tSurvey), Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D (Perwakilan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), dan Reza Felix Citra (Litbang Kompas).

    Tiga Penelitian Terbaik Pemenang Kompetisi Riset Nasional 2025 by tSurvey dan by.U
    Setelah melalui penilaian yang mencakup kedalaman analisis, kejelasan metodologi, orisinalitas, dan potensi dampak bagi masyarakat, dewan juri menetapkan tiga penelitian terbaik sebagai pemenang:
    ● Juara 1 – Lukman Al Rasyid, Robincar Tua Tambunan, dan Dzikri Tsabit Imani (Institut Teknologi Bandung), mendapatkan uang tunai Rp20 Juta dan e-sertifikat.
    Judul Penelitian: “Implementasi Model Persamaan Struktur untuk Mengetahui Pengaruh Iklan. Layanan Publik Berbasis Artificial Intelligence (AI) oleh Institusi Pemerintah terhadap Persepsi Masyarakat Indonesia.”
    ● Juara 2 – Anisa Eka Febrianti, Aveny Raisa Maarif, dan Jihan Afifah Rizki Nabila (Universitas Airlangga), mendapat uang tunai Rp15 Juta dan e-sertifikat.
    Judul Penelitian: “Pengaruh Persepsi Risiko Generative AI dan Upaya Adaptabilitas terhadap Kepuasan Finansial Pekerja Gig Digital Artist.”
    ● Juara 3 – Muhammad Feryansyah (Universitas Asahan), mendapat uang tunai Rp 10 Juta dan e-sertifikat.
    Judul penelitian: “Beli Sekarang Bayar Nanti Vs Menabung Sekarang Beli Nanti; Dampak Perilaku Konsumtif pada Gen Z.”

    Selain hadiah utama, ketiga pemenang juga memperoleh kesempatan magang di Telkomsel, voucher by.U, dan poin tSurvey. Sementara tujuh finalis lainnya masing-masing mendapatkan uang tunai senilai Rp500 ribu, e-sertifikat, dan voucher by.U senilai Rp240 ribu. Tidak hanya itu, 100 peserta terpilih juga memperoleh tSurvey Points senilai Rp7,5 juta dan akses Kompas.id Digital Premium selama 1 bulan.

    Perwakilan Juara 1 Institut Teknologi Bandung, Lukman AI Rasyid, mengatakan, kompetisi ini tidak hanya mempermudah kami dalam mengumpulkan data yang akurat dan sesuai kebutuhan, tetapi juga memperluas wawasan kami mengenai pentingnya riset berbasis data.

    “Kami berharap kompetisi seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak mahasiswa, sehingga semakin banyak ide inovatif yang lahir untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat dan kemajuan Indonesia,” kata Lukman.

    Keberhasilan kompetisi ini menegaskan posisi tSurvey sebagai solusi Beyond Telco dari Telkomsel yang memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan, sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi Telkomsel dalam membangun talenta digital dan ekosistem riset Indonesia yang lebih matang dan berdampak.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]