Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

Jakarta, CNN Indonesia

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit secara lokal. 

“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring. 

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

“Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.

Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

“Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

(can/fea)

[Gambas:Video CNN]