Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

Daftar Isi

Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemberian insentif pajak ini bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

Selain mobil hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah juga mengumumkan stimulus untuk mobil murni listrik (EV) mendapatkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Pemberian insentif terhadap mobil murni listrik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada mobil completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP pada mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan diskon pajak ini untuk menarik investor otomotif agar mau berinvestasi di Indonesia.

“Kalau kita melihat ini upaya pemerintah memberikan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” tukas Agus.

Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

“Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]