Inpres Pengentasan Kemiskinan Atur Sinkronisasi Bansos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial
Saifullah Yusuf
mengungkapkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem turut mengatur sinkronisasi penyaluran bantuan sosial.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Inpers itu mengatur bansos bakal disinkronisasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penerimanya akan diberdayakan.
“Di situ (Inpres) nanti ada sinkronisasi integrasi program lewat bansos dan juga pemberdayaan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, penerima bansos harus diberdayakan agar tidak selamanya menerima bantuan dari negara.
Oleh karena itu, masyarakat yang menerima bansos akan dipindahkan ke program pemberdayaan apabila mereka telah mampu hidup mandiri.
“Jadi ada pemberdayaan, perkuatan, bagaimana mempercepat pemberdayaan ini, setelah dia masuk data, diberi bansos, dalam jangka waktu tertentu dia pindah ke program pemberdayaan,” kata Gus Ipul.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem telah terbit.
Inpres ini menginstruksikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam upaya terpadu, terarah, dan terintegrasi mengentaskan kemiskinan.
Salah satu program unggulan dalam Inpres ini adalah Sekolah Rakyat, yang dirancang untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendekatan pendidikan.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kemensos sedang merumuskan nota kesepahaman (MoU) dengan sekitar 200 kepala daerah yang telah mengajukan aset gedung dan lahan.
Penandatanganan MoU dijadwalkan berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Inpres Pengentasan Kemiskinan Atur Sinkronisasi Bansos Nasional 10 April 2025
/data/photo/2025/04/10/67f78bc8bebbd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)