Jakarta (ANTARA) – Dampak perubahan iklim belum pernah senyata saat ini, mulai dari rekor suhu panas di beberapa daerah di Indonesia karena meningkatnya temperatur planet, sampai banjir rob di pesisir akibat kenaikan tinggi muka air laut. Semua fakta ini memperlihatkan urgensi untuk adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia.
Langkah mitigasi dan adaptasi sendiri sudah menjadi fokus pemerintah Indonesia, jauh sebelum meratifikasi Perjanjian Paris pada 2016, salah satunya melalui Program Kampung Iklim yang dimulai sejak 2012, sebagai bukti nyata upaya langsung di tingkat tapak untuk menyiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menekan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Foresty and other land uses/FOLU) yang merupakan faktor penyumbang emisi terbesar untuk Indonesia, bersama dengan sektor energi. Salah satu langkah yang didorong adalah pemberdayaan masyarakat, tanpa mengkonversi hutan serta rehabilitasi hutan dan lahan, baik oleh perusahaan pemilik izin maupun oleh pemerintah.
Dari beberapa contoh program yang dilakukan pemerintah tersebut memerlukan pendanaan yang besar, tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini juga memerlukan dana dari sumber lain, termasuk dari kerja sama dengan komunitas internasional dan perdagangan karbon.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Laksmi Dhewanthi mengatakan pendanaan perubahan iklim sendiri merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Pemerintah terus melakukan pengembangan berbagai inovasi pendanaan lingkungan yang diperuntukkan bagi penanganan perubahan iklim dan isu lingkungan lain.
Untuk dana hibah dari komunitas internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk untuk skema pembayaran berdasarkan kinerja (result based payment/RBP) dari keberhasilan menekan deforestasi di Tanah Air.
Indonesia sendiri menjadi salah satu penerima RBP terbesar karena kinerjanya dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan. Menurut data pada awal 2024, Indonesia sudah menerima pembayaran untuk pengurangan emisi 20,3 juta ton CO2 ekuivalen (CO2e) hasil kinerja 2014-2016 dari Green Climate Fund (GFC) sebesar 103,8 juta dolar AS (sekitar Rp1,6 triliun).
Selain itu, dari kerja sama dengan Norwegia telah diterima juga RBP untuk pengurangan emisi 11,7 juta ton CO2e pada 2016-2017 dan 20 juta ton CO2e pada 2017-2019.
Pada Oktober 2022, Pemerintah Norwegia telah menyalurkan pendanaan berbasis kinerja sebesar 56 juta dolar AS atau sekitar Rp876 miliar. Pembayaran juga dilakukan sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,56 triliun dari Norwegia pada Desember 2023.
Tidak hanya melalui pemerintah pusat, pendanaan juga diberikan kepada pihak regional, yaitu lewat JAMBI BioCarbon Fund atas pengurangan 14 juta ton CO2e dalam periode 2020-2025 yang masih dalam tahap negosiasi dan Kaltim FCPF Carbon Fund untuk pengurangan 22 juta ton CO2e dalam periode 2019-2024, senilai 110 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun.
Data yang terbaru, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp1 triliun dari GCF atas upaya pelestarian lingkungan dan hutan pada awal November 2024 ini.
Pemerintah juga terus mengembangkan beragam skema nilai ekonomi karbon dalam upaya memenuhi kebutuhan pendanaan untuk aksi iklim. Hal itu terus didorong mengingat Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 8 persen per tahun, didukung dengan pembangunan yang hijau, tangguh, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pidato di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan, pada Rabu (13/11), Hashim S. Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup, sekaligus Kepala Delegasi Indonesia untuk COP29, menyatakan negara kita tengah fokus kepada pengembangan pasar karbon sebagai bagian dari aksi iklim, sekaligus mendukung pendanaan.
Potensi karbon Indonesia sendiri, saat ini berada dalam bentuk 557 juta ton kredit karbon yang telah terverifikasi.
Untuk itu, Indonesia terus mencari negara mitra melaksanakan kerja sama bilateral terkait karbon. Kemitraan itu, salah satunya, yang telah diresmikan adalah kesepakatan penerapan mutual recognition arrangement (MRA) dengan Jepang sebagai model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.
MRA sendiri dijalankan atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra. Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui itu mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.
Di Indonesia, sertifikasi karbon itu dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI) dan sementara Jepang memiliki Joint Crediting Mechanism (JCM).
Untuk masyarakat
Seluruh dana, baik hibah maupun sumber lain, dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang selain mengelola berbagai dana dari sumber-sumber internasional, juga mengelola yang bersumber dari dalam negeri. Total terdapat Rp24,96 triliun yang dikelola BPDLH.
Penyaluran dana itu sendiri tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan aksi iklim, upaya konservasi dan penataan lingkungan di tingkat nasional dan provinsi, tapi juga dapat diterima oleh masyarakat langsung lewat Program Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan yang diluncurkan pada tahun ini.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto memastikan dukungan pemerintah untuk program aksi iklim di masyarakat, mulai dari komunitas dan kelompok sipil, sampai dengan akademisi yang melakukan penelitian terapan.
Dana iklim dan dana karbon tersebut, kini dapat diberikan dalam bentuk hibah skala kecil untuk sekolah-sekolah yang menerapkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam operasinya atau dikenal dengan istilah Adiwiyata. Dana tersebut juga dapat diberikan kepada pejuang lingkungan, seperti penerima Penghargaan Kalptaru, bank sampah induk, pengelola sampah berkelanjutan, dan kelompok masyarakat lain yang melakukan aksi iklim.
BPDLH juga mengelola beberapa dana filantropi yang dapat dipergunakan untuk mendukung riset terapan dilakukan oleh perguruan tinggi, yang saat ini sudah diberikan kepada 15 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Khusus untuk pendanaan langsung ke tingkat tapak, melalui BPDLH, lewat Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, terdapat skala nilai 2.000-50.000 dolar AS.
Melalui implementasi tersebut, maka isu iklim dan karbon yang terkadang lebih sering dibahas dalam diskusi pemerintahan dan di konferensi internasional, kini menjadi lebih memiliki dampak nyata kepada masyarakat.
Dengan demikian, inovasi pendanaan iklim dan lingkungan tersebut akan mencapai tujuan yang sebenarnya, yaitu mendukung upaya aksi iklim Indonesia, sekaligus memastikan terjadinya pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024