GELORA.CO – Polisi membeberkan kronologis lengkap pembunuhan terhadap Sinta Handiyana (40).
Ternyata pelaku tak lain adalah mantan suami sirinya bernama Fauzan Fahmi (43).
Mayat Sinta ditemukan warga pada Selasa pagi (29/10/2024 di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Mayat sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.
Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.
Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat.
Sinta seorang janda anak empat yang tinggal di Curug, Kabupaten Tangerang, dan bekerja di Jakarta.
Sebelum melakukan tindakan anarkis, Sinta dan Fauzan, melakukan hubungan badan di hotel.
Diduga Hamil?
Namun beredar informasi wanita inisial Sinta tewas dalam kondisi hamil.
Pihak kepolisian pun kemudian membantah informasi yang beredar itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dinyatakan tidak hamil.
Wira menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kemudian yang berikutnya pertanyaan apakah korban hamil? Hasil visum korban dinyatakan tidak hamil,” kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Cekik Korban 20 Menit
Aksi keji Fauzan Fahmi (43), yang membunuh dan memutilasi wanita inisial SH (40) terungkap.
Wira menuturkan, pelaku mencekik korban selama 20 menit, kemudian memutilasi jasadnya.
“Dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak,” ucapnya.
Pisau jagal miliknya pun diambil Fauzan untuk memenggal kepala korban.
Proses dirinya memutilasi korban hanya dalam waktu dua menit lantaran sudah terbiasa memotong kambing dan sapi.
“Lalu tersangka naik ke lantai 2 untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit,” kata dia.
Kepala korban setelah itu dimasukkan dalam karung kecil.
Lalu dibuang di semak belukar belakang rumah warga di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Untuk jasad korban dibungkus dengan busa hingga karung.
Keesokan harinya barulah dibuang di pinggiran laut Muara Baru.
“Tubuh korban oleh tersangka diangkat dan dibawa ke lantai dua. Namun, pada saat diangkat darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai,” tuturnya.
“Sehingga tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai,” sambung Wira.
Hilangkan Sidik Jari Korban
Fauzan juga ternyata berupaya hilangkan sidik jari di jempol dan telunjuk korban dengan pisau.
“Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban, menghilangkan identitas korban,” ucap Wira.
Fauzan melakukannya usai memenggal kepala korban, lalu dibungkus dalam karung.
Kepala korban dibuang secara terpisah dengan badan jarak 600 meter.
“Jasad mayat dibungkus kardus dan karung yang ditemukan di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada jam 10.00 WIB pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
“Sedangkan untuk kepala korban ditemukan di tempat yang terpisah di sela-sela belakang rumah warga di jalan Polairud pintu air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” lanjutnya.
Setubuhi Korban di Hotel
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan janda empat anak Sinta Handiyana alias SH (40) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru.
Sebelum membunuh, pelaku bernama Fauzan ternyata sempat bersetubuh terlebih dahulu dengan korban.
Awalnya pada Minggu (27/10/2024) pukul 09.00 WIB, korban meminta pelaku untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di sebuah hotel kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Lalu sekira pukul 17.30, Fauzan datang menemui korban di hotel tersebut.
Namun saat itu tidak membawa ikan tuna yang diminta korban.
Sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya.
“Pada saat bertemu, tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali,” ucap Wira.
Setelah bertemu, tersangka kembali ke rumahnya.
Pukul 21.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka di daerah Muara Baru untuk mengambil ikan tuna.
Tiba di rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua tetapi korban menolak.
“Korban lalu mengatakan saya tidak mau, takut ada si perek (pelacur). Yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka,” ucap Wira.
“Kemudian dijawab oleh tersangka istri saya tidak ada, sedang dagang, di rumah tidak ada orang. Lalu tiba-tiba korban menjawab ah, kamu juga anak perek,” sambungnya.
Mendengar ucapan itu, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kirinya.
Kemudian mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak