Ini Tarif Listrik November 2025 dari Pemerintah

Ini Tarif Listrik November 2025 dari Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA – Tarif listrik baru ditetapkan oleh https://www.bisnis.com/topic/2604/pemerintah RI untuk setiap golongan dan per kWh pelanggan PT PLN yang berlaku mulai kuartal (triwulan) keempat tahun ini, mulai dari Oktober hingga Desember 2025.

Melansir situs resmi Kementerian ESDM, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV/2025 dinyatakan tetap sama seperti kuartal III/2025. Itu berarti, tarif listrik tidak mengalami kenaikan maupun penurunan hingga akhir tahun 2025.

Tarif listrik yang diatur pemerintah akan diatur kembali setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan kondisi realisasi parameter ekonomi level makro. Terdapat empat indikator ekonomi makro yang mempengaruhi tarif listrik, yaitu: kurs Rupiah dengan Dollar Amerika, harga minyak mentah (Indonesia Crude Price), harga batubara acuan, dan inflasi. 

Kenaikan tarif listrik dicatat oleh Bisnis.com terakhir kali pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3), dan pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). 

Saat itu, pemerintah menaikkan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19 karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Di tahun 2022, kenaikan listrik berpengaruh bagi 2,09 juta rumah tangga, dan 373 ribu pelanggan pemerintahan. 

Tarif listrik yang digunakan pada akhir tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2024, tentang tenaga listrik yang disediakan PT PLN. Tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi. Pelanggan yang memakai listrik subsidi akan tetap mendapatkan subsidi seperti sebelumnya.

Melansir Kementerian ESDM, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp90,22 triliun untuk subsidi listrik di tahun 2025, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun. Hal tersebut dimaksudkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan akses listrik yang menjangkau secara adil.

Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh untuk November-Desember 2025:

1. Golongan R-1/TR, batas daya 900 VA: Rp1.352 per kWh 

2. Golongan R-1/TR, batas daya 1.300 VA: Rp1.444,70 

3. Golongan R-1/TR, batas daya 2.200 VA: Rp1.444,70 

4. Golongan R-2/TR, batas daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 

5. Golongan R-3/ TR, batas daya 6.600 VA atau lebih: Rp1.699,53 

6. Golongan B-2/TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 

7. Golongan B-3/TM, B-3/TT, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp1.114,74 

8. Golongan I-3/TM, batas daya lebih dari 200 kVA hingga kurang dari 30.000kVA: Rp1.114,74 

9. Golongan I-4/TT, batas daya 30.000 kVA atau lebih: Rp996,74 

10. Golongan P-1/ TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 

11. Golongan P-2/TM, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp1.522,88 

12. Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 

13. Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52

(Stefanus Bintang)