Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

Jakarta, Beritasatu.com – Mengganti nama di dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan.

Meskipun alasan di balik penggantian nama bisa beragam, mulai dari kesalahan penulisan, alasan spiritual, hingga kebutuhan hukum, prosesnya harus melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang wajib dilalui oleh masyarakat agar perubahan nama tersebut diakui secara hukum. Tidak cukup hanya dengan niat atau keinginan pribadi, perubahan nama memerlukan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah pemohon dapat mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah resmi untuk mengganti nama di dokumen kependudukan?

Syarat Mengajukan Penetapan Nama di Pengadilan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan ini wajib dibuat dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai dasar proses hukum.

Selain surat permohonan, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

Fotokopi KTP.Fotokopi KK.Fotokopi akta kelahiran.Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah).Surat kenal lahir dari rumah sakit atau bidan.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk pemohon dewasa.Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan identitas dan alasan penggantian nama.Semua dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam mengkaji permohonan.Proses Sidang dan Pemeriksaan Saksi

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sidang tersebut, pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi yang mengetahui identitas pemohon dan dapat memberikan keterangan pendukung terkait alasan penggantian nama.

Hakim akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon dan para saksi. Apabila hakim menilai bahwa alasan perubahan nama cukup kuat dan didukung bukti-bukti valid, maka akan diterbitkan penetapan pengadilan yang sah. Penetapan inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengubah data di Dukcapil.

Syarat Mengubah Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah melakukan perubahan nama di Dukcapil. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan ini adalah salinan asli penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran yang lama, fotokopi KK, KTP asli pemohon, serta formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01) yang diisi di Dukcapil. Untuk warga negara asing, diperlukan juga dokumen perjalanan resmi (paspor atau izin tinggal). Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke petugas pencatatan sipil untuk dilakukan verifikasi.

Langkah-langkah Ubah Nama di Dukcapil

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui layanan Dukcapil online yang tersedia di beberapa daerah. Setelah mengisi formulir F-2.01, petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, termasuk penetapan pengadilan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dukcapil akan membuat catatan pinggir berupa perubahan nama pada register akta kelahiran, kutipan akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK. Proses pencatatan perubahan nama ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari sistem pelayanan dan antrean di masing-masing daerah.

Proses mengganti nama di dokumen resmi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Diperlukan ketelitian, kesabaran, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Dengan memahami seluruh tahapan, mulai dari permohonan ke pengadilan hingga perubahan data di Dukcapil, masyarakat bisa menjalani proses ini dengan lebih lancar.