Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
Risalah rapat harian Syuriyah
PBNU
memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta
Gus Yahya
mundur dari posisi
Ketum PBNU
.
”
KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
,” bunyi
risalah rapat harian Syuriyah PBNU
.
”
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
,” lanjut bunyi putusannya.
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
Berikut isi lengkap risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sementara itu, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya usai rapat bersama alim ulama di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujar Gus Yahya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
/data/photo/2024/07/28/66a5dc6f8b8ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)