1.Status Kepegawaian
CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.
Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)