Ini Respons Cak Imin Usai Gubernur Riau jadi Tersangka KPK

Ini Respons Cak Imin Usai Gubernur Riau jadi Tersangka KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya yang merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Salah satunya adalah Abdul Wahid.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” terang pria yang akrab disapa Cak Imin itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Cak Imin mengaku sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari Abdul Wahid terkait dengan bantuan hukum. Dia juga enggan merespons apabila partai sudah menentukan nasib keanggotaan Abdul Wahid di PKB. 

“Ya pasti akan ada proses internal ya,” ujar pria yang juga menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat itu. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (3/11/2025). Pada operasi senyap itu, penyelidik KPK melakukan tangkap tangan kepada 10 orang. 

Selain Abdul Wahid, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Ketiga orang itu disangkakan melanggar pasal 12 e dan/atau pasal 12 f dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.