Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam rangka penyederhanaan regulasi guna meningkatkan investasi hingga mengurangi hambatan perdagangan internasional.
Kebijakan deregulasi TKDN tertuang melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2025 yang menggantikan Permenperin No 6/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Meski sudah diterbitkan pada September 2025, ada transisi kebijakan dan baru akan berlaku pada 3 bulan atau mulai pada Desember 2025.
Peraturan ini mengatur sertifikasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP). Tujuannya adalah memberi kepastian hukum, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berinvestasi serta berproduksi di Indonesia.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni pemberian insentif bobot atau nilai TKDN minimal 25% dari nilai maksimum 40% jika pengusaha melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi asal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Sementara dalam aturan sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN maupun BMP.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20% dan mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dipilih.
Kebijakan ini juga disebut akan memberikan pengusaha kemudahan atas perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang.
Dari sisi industri kecil, sebelumnya bisa mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun. Namun, dengan metode terbaru IKM akan mudah mendapatkan lebih dari 40% dengan masa berlaku 5 tahun.
Dalam aturan ini juga pemerintah memberikan penugasan kepada pengusaha untuk mencantumkan label TKDN pada produk. Namun, tidak bersifat wajib, melainkan opsional.
Sementara itu, sertifikasi TKDN jasa industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat, dan jasa. Sebelumnya, tidak ada aturan tata cara pengajuan sertifikat TKDN jasa.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat TKDN. Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Sementara sebelumnya sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Penghitungan TKDN
Pada Bab II pasal 4 disebutkan tata cara penghitungan TKDN barang yang dihitung dari bahan/material (75%), tenaga kerja langsung (10%), dan biaya tidak langsung pabrik (15%).
Untuk jasa industri, dihitung dari perbandingan biaya jasa dalam negeri dengan total biaya. Untuk gabungan barang dan jasa, dihitung berdasarkan proporsi masing-masing.
Kemudian, terdapat tambahan nilai bisa diberikan jika perusahaan punya aktivitas riset dan pengembangan (R&D/brainware).
Penghitungan BMP
Faktor yang dinilai meliputi penyerapan tenaga kerja, investasi baru, kemitraan rantai pasok, substitusi impor, penggunaan mesin lokal, lokasi produksi, penerapan Industri 4.0, SDM, kepemilikan merek, industri hijau, ekspor, sertifikasi, ESG, penghargaan, hingga kepatuhan laporan di SIINas. Nilai BMP maksimal 15%.
Lebih lanjut, penerbitan sertifikat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen (LVI) yang ditunjuk menteri. Biaya sertifikasi ditanggung pelaku usaha, kecuali untuk industri kecil yang bisa menggunakan mekanisme self-declare tanpa biaya.
Dalam hal ini, sertifikat TKDN dan BMP berlaku 5 tahun dan dapat diajukan penghitungan ulang jika ada perubahan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala dan surveilans setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Hasil evaluasi bisa berujung pada pencabutan sertifikat jika ditemukan pelanggaran.
LVI atau pemilik sertifikat bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan sertifikat, hingga daftar hitam, bila melanggar aturan.
