Kemudian, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
“Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai,” ujarnya.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025, akhirnya Polisi menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang sudah diamankan yakni paket sabu yang terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua telepon pintar, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang serta pakaian pelaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423626/original/055451200_1764069488-pelaku_aniaya_dan_pemerkosaan_tangerang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)