Ini Kriteria Mati Syahid, Tidak Hanya Gugur di Medan Perang

Ini Kriteria Mati Syahid, Tidak Hanya Gugur di Medan Perang

Jakarta, Beritasatu.com – Selama ini, banyak orang mengira mati syahid hanya terjadi saat seorang pejuang gugur di medan perang. Namun, ajaran Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadis sahih menyebutkan kriteria mati syahid jauh lebih luas.

Ada beberapa jenis kematian yang juga dikategorikan sebagai mati syahid, meskipun tidak berhubungan langsung dengan peperangan.

Dalam Islam, istilah syahid secara bahasa berarti “saksi”, sedangkan secara istilah merujuk pada seseorang yang wafat dalam keadaan mulia karena membela agama Allah Swt. Syahid dalam ajaran Islam dibagi menjadi dua kategori:

1. Syahid dunia dan akhirat

Merupakan orang yang gugur dalam peperangan melawan musuh Islam, dengan niat yang tulus dan tidak melarikan diri dari medan perang. Jenazahnya tidak dimandikan dan tidak disalatkan, karena darah mereka menjadi bukti kesungguhan membela agama Allah.

2. Syahid akhirat saja

Adalah orang yang wafat dalam kondisi tertentu yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW, yang meskipun secara syariat tetap dimandikan dan disalatkan, akan mendapat pahala syahid di akhirat.

Hadis-hadis tentang Kriteria Mati Syahid

Beberapa hadis sahih menjelaskan kriteria mati syahid secara lebih luas dan tidak terbatas pada kematian karena perang.

Hadis Riwayat Muslim

“Orang yang mati syahid ada lima: yang mati karena tha’un (wabah menular), yang mati karena sakit perut, yang mati tenggelam, yang mati karena tertimpa bangunan, dan yang gugur di jalan Allah.”  (HR Muslim Nomor 1914)

Hadis ini menegaskan ada kematian karena penyakit atau musibah yang juga mendapat status syahid, selama dijalani dengan keimanan dan kesabaran.

Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka dia syahid. Dan siapa yang terbunuh karena membela jiwanya, dia juga syahid.”  (HR Abu Dawud Nomor 4772, Tirmidzi Nomor 1421)

Hadis ini menunjukkan pembelaan terhadap kehormatan, harta, dan nyawa juga merupakan bentuk jihad, yang berbuah pahala syahid jika dilakukan dengan ikhlas.

Wanita yang Meninggal Saat Melahirkan Termasuk Syahidah

Dalam Islam, wanita yang meninggal dalam proses melahirkan juga mendapatkan kedudukan sebagai syahidah. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

“Wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahidah.”  (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Pengorbanan dalam melahirkan anak ternyata memiliki derajat kemuliaan yang sangat tinggi dalam Islam, hingga dijanjikan pahala syahid.

Makna dan kriteria mati syahid dalam Islam jauh lebih luas daripada sekadar gugur di medan perang. Rasulullah SAW telah menjelaskan banyak bentuk kematian mulia yang diganjar dengan pahala syahid, seperti karena penyakit, musibah, membela hak, atau wafat saat melahirkan.

Namun, semua itu harus dilandasi dengan iman dan keikhlasan. Dengan memahami berbagai bentuk mati syahid berdasarkan hadis-hadis sahih, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan semangat menjalani hidup sesuai ajaran Islam, agar meraih kemuliaan baik di dunia maupun di akhirat.