Ini Gambaran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi di Perkotaan – Page 3

Ini Gambaran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi di Perkotaan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rencana rumah subsidi berukuran 18 meter persegi bukan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada. Usulan ini hanya menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan.

“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).

Sri menjelaskan, desain rumah subsidi yang lebih kecil ditawarkan untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat tertentu, terutama generasi muda yang ingin tinggal dekat dengan tempat kerja. Mengingat harga lahan di kota semakin mahal, rumah dengan ukuran lebih kecil dinilai bisa menjadi solusi agar tetap terjangkau.

“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelasnya.

Sri menambahkan, dengan banyaknya pilihan yang ditawarkan, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan rumah subsidi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Contohnya, rumah berukuran besar mungkin lebih cocok bagi keluarga dengan anak, sedangkan rumah lebih kecil bisa menjadi alternatif bagi kalangan lajang atau pasangan muda.