Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia

Masyarakat Indonesia akan mendapatkan banyak beban hidup baru pada 2025 ini.

Menurut rangkuman CNNIndonesia, akan ada sedikitnya 4 pungutan yang sudah bersiap membebani punggung masyarakat Indonesia.

Berikut rinciannya;

1. Opsen pajak

Ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) mulai 2025, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru. Ini mencakup BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota, seperti Jakarta tak menerapkan opsen. PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

2. Harga rokok

Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Akan tetapi, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok alias HJE.

Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

3. Asuransi wajib baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Ini disebut menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A beleid itu mengatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdalih rencana ini masih dikaji. Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu pergerakan pemerintahan era Prabowo.

4. Tarif air PAM

PAM Jaya bakal menaikkan tarif air minum di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan langkah ini ditempuh, salah satunya demi percepatan penyambungan jaringan pipa baru.

Namun, Arief mengklaim ada juga penurunan tarif air PAM. Ia menegaskan kelas masyarakat yang memang perlu mendapatkan bantuan bakal tetap menggunakan tarif terjangkau.

(skt/agt)