Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti kemudian membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025. Dia menegaskan, tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan.
“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” kata Laksmi melalui siaran pers diterima, Selasa (2/11/2025).
Menurut Laksmi, telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kemenhut bersama Pemkab menangkap 4 truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik dari PHAT di Kelurahan Lancat.
“Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025. Seluruh akses SIPUHH Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH,” jelas dia.
Laksmi menambahkan, atas arahan tersebut, Kemenhut lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
“Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL),” tutur dia.
Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, sambung dia, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.
“Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” dia menandasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431691/original/055683600_1764745316-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)