Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.
Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.
Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan:
⦁ kemampuan ekonomi daerah,
⦁ tingkat kesejahteraan lokal,
⦁ pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5%–10,5%. Usulan tersebut dihitung berdasarkan:
⦁ inflasi Oktober 2024–September 2025: 3%–3,26%,
⦁ asumsi pertumbuhan ekonomi: 5,2%,
⦁ indeks tertentu sesuai putusan MK.
Berikut simulasi jika kenaikan UMP memakai usulan KSPI:
Jika naik 8,5%, UMP Jakarta saat ini: Rp5.396.761 dan ditambah 8,5%, maka
Rp5.396.761 × 8,5% = Rp458.725
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.396.761 + Rp458.725 = Rp5.855.486
Jika naik UMP Jakarta 2026 naik 10,5%, maka
Tambahan 10,5%:
5.396.761 × 10,5% = Rp566.660
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.963.421
(Angela Keraf)
