Jakarta, Beritasatu.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.
Berikut rincian biaya resmi yang perlu diperhatikan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Rincian Biaya Pembuatan SIM
SIM A (Kendaraan pribadi roda empat): Biaya pembuatan SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat adalah Rp 120.000 per penerbitan.SIM B I (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot 3.500 kilogram): Biaya pembuatan SIM B I juga sebesar Rp 120.000 per penerbitan.SIM B II (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot lebih dari 1.000 kilogram): Sama dengan SIM B I, biaya pembuatan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.SIM C (Kendaraan pribadi roda dua): Untuk pengendara sepeda motor pribadi, biaya pembuatan SIM C adalah Rp 100.000 per penerbitan.SIM C I (Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc): Biaya pembuatan SIM C I juga Rp 100.000.SIM C II (Motor di atas 500 cc): Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, biaya pembuatan SIM C II adalah Rp 100.000.SIM D (Pengendara berkebutuhan khusus): SIM D untuk pengendara dengan kebutuhan khusus dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per penerbitan.SIM D I (Pengendara kendaraan khusus lainnya): Sama dengan SIM D, biaya pembuatan SIM D I adalah Rp 50.000.
Biaya Tambahan
Selain biaya pembuatan SIM, calon pemohon juga diharuskan untuk mengikuti beberapa tes sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rinciannya:
Tes kesehatan: Biaya tes kesehatan biasanya berkisar Rp 35.000, meskipun dapat bervariasi tergantung lokasi.Tes psikologi: Biaya tes psikologi adalah Rp 60.000, dengan variasi harga tergantung pada lokasi tes.
Secara keseluruhan, biaya pembuatan SIM di Indonesia pada Januari 2025 relatif terjangkau, dan prosesnya bisa dilakukan tanpa melibatkan calo. Pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, serta untuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan.
