Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.
Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.
Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.
Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Rincian Gaji Pensiunan
Golongan Ia
Rp1.748.100-Rp1.962.200
Golongan Ib
Rp1.748.100-Rp2.077.300
Golongan Ic
Rp1.748.100-Rp2.165.200
Golongan Id
Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IIa
Rp1.748.100-Rp2.833.900
Golongan IIb
Rp1.748.100-Rp2.953.800
Golongan IIc
Rp1.748.100-Rp3.078.700
Golongan IId
Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IIIa
Rp1.748.100-Rp3.558.800
Golongan IIIb
Rp1.748.100-Rp3.709.200
Golongan IIIc
Rp1.748.100-Rp3.866.100
Golongan IIId
Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
Rincian Gaji Pensiunan
Golongan IVa
Rp1.748.100-Rp4.200.000
Golongan IVb
Rp1.748.100-Rp4.377.800
Golongan IVc
Rp1.748.100-Rp4.562.900
Golongan IVd
Rp1.748.100-Rp4.755.900
Golongan IVe
Rp1.748.100-Rp4.957.100
Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.
Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.
Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu. Jadi, penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.
