Ini Aturan Hukum Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Ini Aturan Hukum Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan ini terdapat wacana agar pengguna motor gede (moge) diperbolehkan untuk memasuki jalan tol. Hal tersebut kembali mendapat penolakan mengingat usulan agar pengguna kendaraan roda dua dapat memasuki tol pernah terjadi sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai pengguna jalan tol, Apakah sepeda motor memang tidak diperbolehkan untuk memasuki gerbang tol? Berikut penjelasannya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih. 

Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat (6).

Dalam pasal tersebut dicantumkan apabila pengendara sepeda motor nekat menerobos gerbang tol, maka akan dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.

Namun, dalam Pasal 38 PP No. 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa sebenarnya sepeda motor dapat melintasi jalan tol. Peraturan ini diikuti dengan syarat wajib terdapat lajur khusus sepeda motor agar tidak menyatu dengan kendaraan beroda empat atau lebih.

Peraturan tersebut kurang dapat mendukung wacana mempersilakan sepeda motor untuk melintasi tol mengingat minimnya lajur khusus kendaraan beroda dua di jalan tol Indonesia. Sehingga, dapat disimpulkan alasan mengenai pelarangan motor memasuki tol adalah infrastruktur yang belum memadai untuk memfasilitasi kendaraan roda dua di jalan tol.