Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait dispenser air minum. Bahlil memutuskan dispenser air minum harus bertanda label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan Bahlil di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Melalui Kepmen tersebut menetapkan, Bahlil menetapkan produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.
Dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Produsen dan importir harus melaporkan produk mereka secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” isi salah satu diktum dalam Kepmen tersebut dikutip, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, dalam Kepmen diatur pula tingkat hemat energi dispenser air minum, yaitu:
(1) Jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
(2) Dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
(3) Dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” sebut Kepmen itu.
(hns/hns)