Diketahui, sejak diberlakukannya Kurikulum Merdeka, sistem pendidikan di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan terbesar adalah penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif, yang memberi lebih banyak ruang bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa sesuai dengan minat individu mereka.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka dirancang untuk memungkinkan siswa memilih kombinasi mata pelajaran yang lebih fleksibel, dengan bimbingan dari guru BK, sesuai dengan minat dan rencana karier masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) No 12 Tahun 2024, diuraikan bahwa struktur mata pelajaran untuk siswa SMA kelas 11 dan 12 sekarang terbagi menjadi dua kelompok utama. Pertama, kelompok mata pelajaran umum yang wajib diikuti oleh semua siswa SMA, yang mencakup mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan sebagainya.
Kedua, kelompok mata pelajaran pilihan yang memberikan siswa kebebasan untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat mereka. Setiap sekolah SMA, MA, atau yang sederajat diharuskan menyediakan setidaknya tujuh mata pelajaran pilihan, dengan alokasi waktu pembelajaran yang jelas: 5 jam pelajaran per minggu atau 180 jam pelajaran per tahun untuk kelas 11, dan 160 jam pelajaran per tahun untuk kelas 12.
Salah satu contoh pengaturan ini adalah untuk mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, yang dialokasikan 2 jam pelajaran per minggu atau 72 jam pelajaran per tahun untuk kelas 11, dan 64 jam pelajaran per tahun untuk kelas 12.