TANGERANG – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, Yunihar mengungkapkan alasannya kliennya tidak hadir saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari, malam hari di rumah Kades Kohod Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari
Kuasa hukum Arsin menjelaskan, saat dilakukan penggeledehan pada Senin malam, 10 Februari, Arsin pergi meninggalkan rumahnya.
“Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 meninggalkan rumah pergi. Tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, saat penggeledahan (posisi Arsin) di luar Desa Kohod,” kata Yunihar kepada wartawan.
Yunihar membantah kabar Arsin pergi ke Singapura untuk menghidari kepolisian. Katanya, Arsin masih di daerah Tangerang.
“Dan masih di wilayah Tangerang,” ujarnya.
Kades Kohod Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang atas nama sejumlah perusahaan. Mendapat tuduhan tersebut, Arsin mengaku dirinya sebagai korban.
“Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.
Arsin mengakui akibat kurangnya pengetahuan sehingga dirinya terjebak dan menandatangani sertifkat-sertifikat tersebut.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hatian yang saya lakukan di Desa kohod,” aku Arsin.
