Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan menghadapi tantangan ekonomi di pertengahan tahun.

Pada periode Juni dan Juli 2025 ini, besaran bantuan meningkat dari yang sebelumnya direncanakan Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan di bulan Juni.

BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah Lebaran dan jelang tahun ajaran baru, di saat pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.

Apa Itu BSU 2025?

BSU adalah program pemerintah yang memberikan subsidi gaji kepada pekerja dan guru honorer. Tujuannya adalah untuk menstabilkan konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan nominal BSU tahun ini juga merupakan bentuk kompensasi dari batalnya diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025.

Kapan Jadwal Pencairan BSU?

Menurut pernyataan resmi pemerintah, pencairan BSU dimulai pada Kamis (5/6/2025). Bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli masing-masing sebesar Rp 300.000, tetapi disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan dengan total Rp 600.000.

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU Rp 600.000, berikut adalah tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online:

1. Cek lewat situs resmi Kemnaker

Akses situs bsu.kemnaker.go.idDaftar akun jika belum memiliki, atau login dengan akun yang sudah adaSetelah masuk, Anda akan mendapat pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak

2. Cek di situs BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.idMasukkan NIK dan data pribadi sesuai petunjukSistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU jika memenuhi kriteria

3. Gunakan aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App StoreBuat akun atau loginCek notifikasi di aplikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidakSiapa yang Berhak Menerima BSU?

Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, penerima harus memenuhi beberapa syarat:

Warga negara Indonesia (WNI)Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025Bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMKBukan ASN, TNI, atau PolriTidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu PrakerjaBerada di wilayah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta, seperti Cirebon, Garut, atau BanjarApakah Karyawan Swasta Bisa Mendapatkan BSU?

Tentu saja bisa. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sangat berpeluang mendapatkan BSU 2025. Termasuk juga guru honorer di lembaga formal maupun nonformal.

Peningkatan nominal bantuan subsidi upah menjadi Rp 600.000 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.