JAKARTA – Seorang pria berinisial AR (31) mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI diringkus anggota Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penipuan pendaftaran masuk Polri.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap A (30) warga Tangerang hingga mencapai kerugian Rp750 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah memberikan janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.
Kejadian bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Korban berinisial A mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin 13 Oktober 2025, malam.
Pihaknya pun akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, korban telah mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka.
Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun korban yang lolos menjadi anggota Polri, seperti yang telah dijanjikan tersangka.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
